DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 15/PJ./2004

                        TENTANG

        PENEGASAN ATAS UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2004

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan semakin tingginya permohonan restitusi pajak dan masih besarnya tunggakan pajak 
sampai dengan triwulan IV tahun 2003 serta kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, 
dengan ini diinstruksikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1.  Kegiatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak (restitusi) tetap 
    memperhatikan upaya pengamanan terhadap penerimaan pajak untuk tahun 2004.
2.  Agar kegiatan penagihan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Saudara dapat segera dilaksanakan 
    dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.75/2004 tanggal 6 April 
    2004 tentang Kebijakan Penagihan Pajak Tahun 2004.
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
 
 
 
Direktur Jenderal, 
 
ttd. 
 
Hadi Poernomo 
NIP 060027375