tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Homepage: http://www.pajak.go.id

 

Telepon

Faksimile
 

:

:

5250208, 5251609
5262880
584792
 


 

Sifat
Lampiran

:
:

Segera
satu set

 

 

 

Yth.

1.
2.
3.
4.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Para Kepala Kantor Wilayah
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

Seluruh Indonesia


SURAT EDARAN
Nomor: SE-156/PJ/2010


PEDOMAN PENGELOLAAN PROBLEM LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-50/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak, dan perlunya pengaturan mengenai pengelolaan gangguan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar kegiatan operasional DJP yang membutuhkan Layanan TIK dapat berjalan lancar, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:

1.

Yang dimaksud dengan:

 

a.

Unit Kerja TIK DJP yang selanjutnya disebut sebagai Unit Kerja TIK adalah Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI).

 

b.

Layanan TIK adalah fasilitas yang terdiri dari gabungan komponen teknologi, proses, dan personil dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi yang direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh Unit Kerja TIK baik secara terpusat maupun terdistribusi, yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan tugas dan fungsi unit kerja terkait maupun DJP pada umumnya. Layanan TIK yang dicakup adalah Layanan yang terdaftar dalam Katalog Layanan TIK.

 

c.

Katalog Layanan TIK adalah daftar Layanan TIK yang dibuat untuk memberikan informasi tentang jenis dan ketentuan penyelenggaraan Layanan TIK sehingga akan memudahkan Pengguna dalam berinteraksi dengan unit kerja TIK dan untuk memperjelas batasan kemampuan unit kerja TIK dalam menyelenggarakan Layanan TIK.

 

d.

Gangguan Layanan TIK yang selanjutnya disebut dengan Gangguan adalah hal-hal yang berpotensi menjadi masalah atau masalah yang terjadi dalam Layanan TIK itu sendiri, sehingga Layanan TIK tidak dapat beroperasi dengan normal.

 

e.

Problem Layanan TIK adalah permasalahan inti dari satu atau lebih gangguan Layanan TIK yang belum ditemukan solusi sementara atau solusi permanennya.

2.

Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Problem Layanan TIK adalah sebagai berikut:

 

a.

Deteksi Problem Layanan TIK;

 

b.

Penanganan Problem Layanan TIK; dan

 

c.

Pemantauan dan Pelaporan dalam Pengelolaan Problem Layanan TIK.

3.

Pedoman Pengelolaan Problem Layanan TIK diatur sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Edaran ini.

4.

Problem Layanan TIK yang dicakup dalam Pedoman ini adalah problem terkait Layanan TIK yang tercantum dalam Katalog Layanan TIK.

5.

Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-50/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-50/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP dan surat-surat edaran lainnya yang terkait.

6.

Mempertimbangkan bahwa pemberlakuan Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.

 

 

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal: 31 Desember 2010

Direktur Jenderal,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002