KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth | - Para Kepala Kantor Wilayah DJP - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama seluruh Indonesia |
SURAT EDARAN
NOMOR SE-14 /PJ/2012
TENTANG
MONOGRAFI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
<HTML><ol style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Umum<HTML></p></HTML> <HTML><p></HTML>Sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor **28 TAHUN 2009** tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor **213/PMK.07/2010** dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan ini perlu diatur penyusunan monografi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkebunan (PBB-P2) dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pemerintah kabupaten/kota. Monografi PBB-P2 merupakan dokumen laporan evaluasi pelaksanaan pemungutan PBB-P2 sampai dengan kondisi terakhir saat penyerahan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerja KPP Pratama yang bersangkutan..<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML>
<HTML><li></HTML>Maksud dan Tujuan
<HTML><ol></HTML>
<HTML><li></HTML>Maksud
Ketentuan ini dibuat agar dapat digunakan sebagai acuan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam memberikan informasi pengelolaan PBB-P2 sampai dengan kondisi terakhir saat penyerahan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk monografi yang dapat dijadikan pertimbangan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan pengelolaan PBB-P2.
<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>Tujuan
Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam penyusunan monografi PBB-P2.
<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur pelaksanaan penyusunan monografi PBB-P2 dan tata cara penyerahannya kepada pemerintah kabupaten kota.
<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“4” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Dasar Undang-Undang Nomor **28 TAHUN 2009** tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor **213/PMK.07/2010** dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah. <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“5” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Materi Dalam rangka menyiapkan monografi PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk Pemerintah Daerah terkait dengan pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan: