DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 14/PJ/2005

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005
                 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 224 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi 
Daerah, yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.  Pembentukan dan kedudukan;
2.  Tugas dan fungsi;
3.  Susunan anggota;
4.  Sekretariat;
5.  Tata Kerja; dan
6.  Pendanaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Demikian untuk dimaklumi.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375



Tembusan :      
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
3.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.