DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juni 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 14/PJ.9/1990

                               TENTANG

                           WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung  dalam daftar WP Non Efektif yang diusulkan oleh beberapa KPP ditemui WP yang ternyata masih 
aktif dan cukup potensial, maka perlu diberikan penegasan lebih lanjut cara penentuan WP Non Efektif 
sebagaimana yang digariskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, 
yaitu sebagai berikut :

1.  Yang termasuk sebagai WP Non Efektif adalah :
    a.  WP yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban
        perpajakan, baik berupa melakukan pembayaran pajak, memasukkan SPT Masa ataupun 
        SPT Tahunan.

    b.  WP meninggal dunia/bubar :
        -   WP Perseorangan yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan 
            tertulis secara resmi dari ahli warisnya (belum dilampirkan Surat Keterangan/Akte 
            Kematian);
        -   WP Badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya dari Instansi yang 
            berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat 
            pengesahan dari Departemen Kehakiman).

    c.  WP yang tidak diketahui lagi alamatnya, walaupun sudah dilakukan pencarian oleh petugas
        verifikasi atau petugas yang ditunjuk untuk itu.

    d.  WP yang secara nyata berdasarkan hasil penelitian/ pengamatan tidak menunjukkan adanya 
        kegiatan usaha lagi.

2.  Cara Pengusulan untuk menjadi WP Non Efektif :
    2.1.    Petugas yang melakukan penelitian/pengamatan terhadap WP tersebut pada butir 1 yakni 
        petugas Subseksi Verifikasi I/Verifikasi II yang berdasarkan hasil penelitian/pengamatannya
        menyatakan WP termasuk sebagai WP Non Efektif harus mengisi "Berita Acara Pengusulan 
        Wajib Pajak Non Efektif" dengan  bentuk seperti Lampiran-1 Surat Edaran ini. Berita Acara 
        tersebut harus disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

    2.2.    Berdasarkan Berita Acara tersebut pada butir 2.1, oleh Kepala KPP dibuat daftar pengusulan 
        WP Non Efektif untuk dikirimkan ke Pusat PDIP. Pengiriman daftar WP Non Efektif tersebut 
        dilakukan setiap tahun sekali, dan paling lambat tanggal 31 Oktober setiap tahun usulan 
        dimaksud sudah harus diterima di Pusat PDIP.

    2.3.    Berdasarkan daftar usulan WP Non Efektif tersebut pada butir 2.2. Pusat PDIP akan 
        memberikan tanda "NE" pada Master File Wajib Pajak. Dengan demikian WP tetap terdaftar 
        dalam Master File WP tetapi secara sistim tidak turut diperhitungkan sehingga :
        -   Tidak dikeluarkan Surat Tegoran sekalipun WP tidak memasukkan SPT Masa atau 
            SPT Tahunan;
        -   Tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak dikeluarkan STP atas 
            sanksi administrasi karena tidak memasukkan SPT;
        -   Tidak diperhatikan dalam perhitungan tingkat kepatuhan dan efektifitas pembayaran 
            pajak Wajib Pajak.

    2.4.    Setelah usulan WP Non Efektif dari KPP direkam di Pusat PDIP, maka paling lambat tanggal 
        1 Desember setiap tahun oleh Pusat PDIP akan dikeluarkan label dari seluruh WP kecuali 
        Wajib Pajak "NE" untuk pengiriman SPT Tahunan PPh.

3.  Setelah merubah WP Non Efektif menjadi WP Efektif :
    3.1.    Apabila kemudian WP menjadi efektif atau melakukan salah satu kewajiban perpajakan,
        yaitu :
        -   memasukkan SPT Masa atau SPT Tahunan;
        -   memasukkan pembayaran pajak;
        -   diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
        -   diketahui alamat WP, khusus bagi WP yang Non Efektif karena tidak diketahui 
            alamatnya. maka KPP dalam hubungan ini petugas Subseksi Pendaftaran Wajib Pajak 
            harus segera merubah tanda "NE" dalam Master File lokal KPP . Cara merubah NE ini 
            dapat dilakukan oleh operator komputer dengan menggunakan fasilitas yang sudah 
            disediakan dalam komputer di seluruh KPP.

    3.2.    Untuk melakukan perubahan NE ini tidak perlu harus diberitahukan ke Pusat PDIP, karena 
        secara sistim melalui transfer data hasil perekaman di KPP akan langsung merubah Master 
        File Nasional di Pusat PDIP.

4.  Pengawasan WP Non Efektif oleh Kasi TUP/ITUP di KPP:
    4.1.    Tanggung jawab WP yang digolongkan sebagai WP Non Efektif sepenuhnya ada pada KPP
        yakni Seksi TUP/ITUP. Dalam hal ada kekeliruan dalam pengusulan atau sewaktu perekaman 
        memberikan tanda "NE" di Pusat PDIP padahal diketahui WP tidak termasuk dalam kriteria 
        tersebut pada butir 1, maka KPP harus segera merubah tanda "NE" tersebut di KPP dengan 
        cara seperti tersebut pada butir 3.1;

    4.2 Untuk memudahkan bagi Seksi TUP/ITUP dalam mencek kebenaran WP Non Efektif 
        tersebut, maka paling lambat tanggal 1 April setiap tahunnya akan dikeluarkan daftar WP Non 
        Efektif per KPP berdasarkan Master File WP yang akan dikirimkan oleh Pusat PDIP ke 
        KPP-KPP;

        Catatan :   -   Kepada seluruh KPP telah dikirimkan daftar WP Non Efektif menurut 
                    Master FIle Nasional per tanggal 1 Juni 1990.
                -   Sarana untuk pengecekan WP Efektif antara lain melalui Buku
                    Tabelaris, Kartu Pengawasan Pembayaran/Kartu Pengawasan 
                    Laporan PPh maupun PPN, Berkas Penagihan, Buku Register
                    Pengawasan SPT Tahunan PPh dan lain-lain.

    4.3.    Sehubungan dengan tersebut pada butir 4.2. maka diminta perhatiannya sebagai berikut :
        a.  Supaya Saudara teliti kembali kebenaran WP-WP Non Efektif yang ada di KPP 
            Saudara dengan mencek daftar yang dikirimkan oleh Pusat PDIP, mana yang 
            benar-benar WP Non Efektif sesuai dengan ketentuan pada butir 1.
        b.  Terhadap WP yang tidak seharusnya Non Efektif agar Saudara aktifkan kembali 
            dengan merubah WP Non Efektif menjadi WP Efektif dengan cara seperti tersebut
            pada butir 3.1.
        c.  Terhadap WP yang benar Non Efektif dan telah tercantum dalam daftar yang diterima 
            dari Pusat PDIP, tidak perlu dibuat "Berita Acara Pengusulan WP Non Efektif" 
            sebagaimana dimaksud pada butir 2.1, tetapi hendaklah dibuat "Berita Acara" hasil 
            inventarisasi WP Non Efektif dimaksud dengan bentuk seperti Lampiran-2 Surat 
            Edaran ini.
        d.  Hendaklah Saudara melaksanakan evaluasi terhadap WP Non Efektif dimaksud 
            dengan cara sebagaimana disebut pada butir 4.1. dan butir 4.3. huruf a, b dan c 
            dengan penuh rasa tanggung jawab.
            Apabila kemudian ternyata dijumpai ada WP Efektif dan potensial yang masih 
            berstatus Non Efektif, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPP.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD