DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 April 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.71/1990

                               TENTANG

       PEMERIKSAAN TERHADAP SPT TAHUNAN PPh 1989 YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR, MENYATAKAN 
         RUGI, MENYALAHI KETENTUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN. (SERI PEMERIKSAAN - 68)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan kebijaksanaan pemeriksaan yang telah ditentukan, pemeriksaan yang bersifat rutin baru 
dilaksanakan setelah diterbitkan LP-2 oleh PDIP kecuali untuk SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih 
bayar pemeriksaannya dapat segera dilakukan setelah SPT disampaikan oleh Wajib Pajak tanpa menunggu 
diterbitkannya LP-2 oleh Pusat PDIP.

Mengingat bahwa LP-2 baru dapat diterbitkan kira-kira 6 (enam) bulan setelah akhir tahun pajak, maka 
pemeriksaan terhadap SPT yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan dan SPT yang 
menyatakan rugi, tidak dapat segera dilaksanakan setelah SPT disampaikan oleh Wajib Pajak. Sehubungan 
dengan itu dan untuk mempercepat proses penyelesaian pemeriksaan yang bersifat rutin, maka perlu 
dilakukan pengaturan sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan lebih bayar
    a.  Dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-51/PJ.71/1989 tanggal 5 Desember 1989 
        (Seri Pemeriksaan 65) telah digariskan bahwa penentuan SPT Tahunan PPh 1989 Lebih Bayar 
        yang akan diteliti atau yang akan diperiksa diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

    b.  Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a ini atas 
        termasuk SPT Lebih Bayar yang jumlahnya Rp. 100.000.000 atau lebih agar segera 
        dilaksanakan oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tanpa menunggu penerbitan LP-2 
        oleh Pusat PDIP.

    c.  Untuk mempercepat proses pemeriksaannya, diminta agar Kantor Pelayanan Pajak segera 
        mengirimkan berkas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dan berkas data 
        kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang terkait tanpa menunggu Surat 
        Permintaan Peminjaman Berkas Wajib Pajak dan Surat Peminjaman Berkas Data dari Unit 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bersangkutan.

2.  Wajib Pajak yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan
    a.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986, 
        Wajib Pajak yang dapat menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan 
        nettonya adalah Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan bruto pekerjaan 
        bebasnya kurang dari Rp. 120.000.000,00 setahun.

    b.  Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan bruto pekerjaan bebasnya 
        Rp. 120.000.000,00 ke atas tetapi menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung 
        penghasilan nettonya adalah Wajib Pajak yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma 
        Penghitungan sehingga perlu diperiksa.

    c.  Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menyalahi penggunaan Norma Penghitungan segera 
        dapat dimulai oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tanpa menunggu penerbitan LP-2 
        oleh Pusat PDIP.

    d.  Untuk mengetahui Wajib Pajak baik Wajib Pajak Perseorangan maupun Wajib Pajak Badan 
        yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud pada 
        huruf b di atas diminta agar Kantor Pelayanan Pajak melakukan inventarisasi dan membuat 
        Daftar Nominatifnya dengan menggunakan bentuk menurut contoh lampiran I.

    e.  Daftar Nominatif yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud  pada butir 
        d di atas agar segera dikirim ke Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait dengan 
        tembusan ke Kantor Wilayah DJP atasannya dan Direktorat Pemeriksaan Pajak.

    f.  Berdasarkan daftar Nominatif yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak maka Unit 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak akan menentukan Wajib Pajak akan menentukan Wajib 
        Pajak yang didahulukan untuk diperiksa sesuai dengan urutan besarnya peredaran atau 
        penerimaan brutonya dan melakukan peminjaman Berkas Wajib Pajak/Berkas Data sesuai 
        dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-41/PJ.71/1989 tanggal 22 September 1989 (Seri Pemeriksaan 61).

3.  Wajib Pajak yang SPT Tahunan PPh-nya menyatakan Rugi
    a.  Dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 ditentukan bahwa kerugian 
        untuk suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam:
        -   5 (lima) tahun, atau
        -   lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun, khusus untuk jenis 
            usaha tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan terhitung mulai tahun 
            pertama sesudah kerugian tersebut diderita.

    b.  Untuk memastikan jumlah kerugian yang diderita dalam suatu tahun yang dapat 
        dikompensasikan dengan penghasilan tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf a 
        di atas, maka terhadap SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi perlu dilakukan pemeriksaan.

    c.  Mengingat bahwa pada tahun-tahun sebelum tahun pajak 1989 jumlah Wajib Pajak yang SPT 
        Tahunan PPh-nya menyatakan rugi jumlahnya cukup besar dan untuk tahun pajak 1989 
        diperkirakan jumlah tersebut tidak banyak mengalami perubahan, maka pemeriksaan terhadap 
        Wajib Pajak tersebut dibatasi hanya untuk :
        -   Wajib Pajak Perseorangan        :   Rugi diatas Rp. 5.000.000,00
        -   Wajib Pajak Badan           :   Rugi diatas Rp. 25.000.000,00

    d.  Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan rugi sebagaimana dimaksud 
        pada huruf c di atas segera dapat dimulai oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tanpa 
        menunggu penerbitan LP-2 oleh Pusat PDIP.

    e.  Untuk mengetahui Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan rugi sebagaimana dimaksud pada 
        huruf c di atas, dimana agar Kantor Pelayanan Pajak melakukan inventarisasi dan membuat 
        Daftar Nominatifnya dengan menggunakan bentuk menurut contoh lampiran II.

    f.  Daftar Nominatifnya yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada 
        huruf e di atas agar segera dikirimkan ke Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang 
        terkait dengan tindasan ke Kantor Wilayah DJP atasannya dan Direktorat Pemeriksaan Pajak.

    g.  Bedasarkan Daftar Nominatif yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak, maka Unit 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak akan menentukan Wajib Pajak yang didahulukan untuk 
        diperiksa sesuai dengan urutan besarnya kerugian dan melakukan peminjaman berkas Wajib 
        Pajak/Berkas data sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.71/1989 tanggal 22 September 1989 (Seri Pemeriksaan 61).

4.  LP-2 yang kemudian akan diterbitkan oleh Pusat PDIP (berdasarkan permintaan dari Direktorat 
    Pemeriksaan Pajak) supaya diisi oleh pemeriksa sebagai DKHP sesuai dengan hasil pemeriksaannya 
    dan kemudian dikirimkan kembali ke Direktorat Pemeriksaan Pajak .

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD