DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.5/1993

                        TENTANG

                      PENCANTUMAN NPWP PADA FAKTUR PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai kelonggaran dalam masa pembinaan 
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, yaitu berupa tidak mengenakan sanksi Pasal 13 
ayat (8) Undang-undang PPN 1984 terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak mencantumkan NPWP Pembeli 
BKP/Penerima JKP pada Faktur Pajak yang diterbitkannya (sehingga Faktur Pajak tersebut memenuhi kategori 
Faktur Pajak tidak lengkap), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.3/ 1989 tanggal 18 April 1989 (Seri PPN-
    138) dijelaskan bahwa dalam rangka pembinaan dan bimbingan kepada pengusaha yang baru menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 yaitu Pedagang Besar 
    dan Pengusaha Jasa Kena Pajak selain Pemborong, mereka masih diperbolehkan untuk tidak 
    mencantumkan NPWP Pembeli BKP/ Penerima JKP pada Faktur Pajak yang diterbitkannya (tergolong 
    sebagai Faktur Pajak tidak lengkap) tanpa dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 
    ayat (8) Undang-undang PPN 1984, sampai batas waktu yang ditentukan.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.5/ 1989 tanggal 22 Juni 1989 (Seri PPN-
    148) ditegaskan kembali bahwa kebijaksanaan tersebut diberikan dalam rangka pembinaan sehingga 
    hanya dimaksudkan untuk diberlakukan sementara sampai ada penegasan lebih lanjut.

3.  Mengingat jangka waktu pemberian kelonggaran berupa masa pembinaan kepada Pengusaha Kena 
    Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dirasa sudah cukup lama dan tidak
    perlu lagi dikhawatirkan adanya dampak negatif dalam dunia usaha akibat diwajibkan mencantum-
    kan NPWP pembeli BKP/ penerima JKP dalam Faktur Pajak yang diterbitkan, maka sejak berlakunya 
    Surat Edaran ini masa pembinaan dinyatakan selesai. Sejak berlakunya Surat Edaran ini, semua PKP 
    yang menerbitkan Faktur Pajak standard harus mencantumkan Nama, alamat lengkap dan NPWP, baik 
    untuk penjual BKP/pemberi JKP maupun untuk pembeli BKP/penerima JKP. Bila terdapat PKP yang 
    tidak mencantumkan Nama, alamat lengkap dan NPWP pembeli BKP/ penerima JKP pada Faktur Pajak 
    Standard yang diterbitkannya,maka terhadap PKP penjual BKP/pemberi JKP akan dikenakan sanksi 
    denda berdasarkan Pasal 13 ayat (8) UU PPN 1984 dan bagi pembeli BKP/penerima JKP yang 
    berkedudukan sebagai PKP Faktur Pajak dimaksud tidak dapat dikreditkan. Untuk menghindari 
    keragu-raguan, ditegaskan pula bahwa Faktur Pajak impor berupa PIUD dan SSP, NPWP importir tetap 
    harus dicantumkan.

4.  Atas  penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan :
    1.  secara eceran kepada siapapun ditempat penjualan eceran,
    2.  langsung dari rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang pengecer yang 
        bukan Pengusaha Kena Pajak dengan cara penjualan melalui petugas canvassing, dan 
        penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir atau kepada masyarakat umum, dapat 
        dibuat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        No. : Kep-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989.

5.  Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.3/1989 tanggal 18 April 
    1989 (Seri PPN-138) dan Nomor SE-27/PJ.5/1989 tanggal 22 Juni 1989 (Seri PPN-148) dinyatakan 
    tidak berlaku lagi, demikian pula ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.3/1984 
    tanggal 9 Oktober 1984 (Seri PPN-15) yang bertentangan dengan Surat Edaran ini juga dinyatakan 
    tidak berlaku lagi.

6.  Ketentuan-ketentuan tentang penerbitan Faktur Pajak yang telah diatur tersendiri secara khusus tetap 
    berlaku, yaitu :
    6.1.    Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PERTAMINA berupa Paktur Nota Bon Penjualan (SE 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.3/1985 (Seri PPN-46) tanggal 22 April 1985).
        Catatan :   Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan.

    6.2.    Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Perum Telekomunikasi berupa kwitansi (Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988).
        Catatan :   Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan.

    6.3 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri berupa
        Ticket atau Surat Muatan Udara (Keputusan Menteri Keuangan No. : 1334/ KMK.04/1988 
        tanggal 31 Desember 1988).
        Catatan :   Faktur Pajak mengenai muatan udara (airway bill) dan Faktur Pajak 
                mengenai penerbangan borongan dapat dikreditkan oleh PKP yang 
                bersangkutan namun Faktur Pajak yang berupa ticket pesawat tidak dapat 
                dikreditkan.

    6.4 Faktur Pajak Impor berupa PIUD dan SSP (Keputusan Menteri Keuangan No. : 
        1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988).
        Catatan :   Pada Faktur Pajak Impor ini NPWP importir tetap harus dicantumkan, 
                baik dalam PIUD maupun dalam SSP dan Faktur Pajak tersebut dapat 
                dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan.

    6.5 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh BULOG/DOLOG berupa Surat Perintah Penyerahan Barang 
        atau DO (Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Sekretaris Asosiasi Gula Indonesia
        No. : S-3116/PJ.3/1985 tanggal 14 Oktober 1985).
        Catatan :   Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan. 

    6.6 Faktur Pajak Sederhana (Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 
        20 Mei 1989).
        Catatan :   Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.

    6.7 Faktur Pajak Gabungan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-25/PJ.3/1989 tanggal 
        20 Mei 1989).
        Catatan :   Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan.

    6.8 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Rekanan Pemungut Pajak berdasarkan Keputusan Presiden 
        Nomor 56 TAHUN 1988 baik rekanan tersebut pedagang eceran, perorangan dan instansi 
        pemerintah yang tidak menjadi PKP (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
        SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989).
        Catatan :   Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemungut Pajak berdasarkan 
                Keppres No. 56 TAHUN 1988.

    6.9 Faktur Pajak atas Jasa Kena Pajak dari luar negeri berupa SSP sebagai pengganti dari Faktur 
        Pajak yang seharusnya diterbitkan oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak Luar Negeri (Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989).
        Catatan :   Faktur Pajak berupa SSP ini dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan 
                di dalam negeri.

7.  Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 1993.

Demikian, Surat Edaran ini agar dilaksanakan dan dipakai dengan sebaik-baiknya, dan agar disebarluaskan 
kepada para Pengusaha Kena Pajak yang ada di wilayah Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER