DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.51/2002

                        TENTANG

            PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2002 DAN 
              KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 218/PJ./2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002 tentang Perubahan Kedua 
    atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang 
    Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 218/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perubahan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :
1.  Atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor 
    bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih 
    dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC yang semula berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    460/KMK.03/2001 dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebesar 30%, dinaikkan 
    tarifnya menjadi 40% sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    140/KMK.03/2002.

2.  Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selama masa peralihan :
    a.  Impor kendaraan bermotor yang dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002; atau penyerahan 
        kendaraan bermotor yang dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002 dan sebagian atau seluruh 
        pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002; atau 
        seluruh pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 
        2002 dan penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002, Pajak Penjualan 
        Atas barang Mewah yang terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas barang 
        Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001.

    b.  Dalam hal penyerahan kendaran bermotor dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002 
        dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002, maka Pajak Penjualan Atas 
        barang Mewah terhutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah 
        sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 dengan 
        memperhitungkan Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang telah dipungut pada saat 
        pembayaran sebelum terjadinya penyerahan kendaraan bermotor tersebut.

3.  Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah Atas 
    Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 dan berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku mulai tanggal 
    1 Mei 2002, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO