DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 Desember 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.34/2001

                        TENTANG

        PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - BELANDA 
                    DALAM MASA TRANSISI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan renegosiasi P3B RI - Belanda dan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-10/PJ.10/2000 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Sehubungan dengan Penghentian 
P3B Indonesia - Belanda (Seri P3B No. 29), bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.10/2000 tersebut ditegaskan bahwa 
    transaksi yang terjadi antara wajib pajak Belanda dan Indonesia dalam tahun 2001 tunduk 
    sepenuhnya kepada ketentuan P3B Indonesia - Belanda (P3B) yang ditandatangani pada tanggal 
    5 Maret 1973 sebagaimana telah diubah dengan Protocol pada tanggal 22 Juli 1991 dan 23 Agustus 
    1993).
2.  Dalam rangka renegosiasi P3B Indonesia - Belanda, telah ditandatangani agreed Minutes tanggal 
    2 Februari 2001 yang menyepakati bahwa P3B RI - Belanda sebagaimana dimaksud dalam butir 1 
    tetap berlaku sampai dengan berlakunya P3B hasil renegosiasi.
3.  Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini ditegaskan bahwa setelah tahun 2001 P3B RI - 
    Belanda sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap berlaku sampai dengan berlakunya P3B hasil 
    renegosiasi. 

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO