DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 14/PJ.321/1991

                               TENTANG

     KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 dengan 
menunjuk surat Bapak Presiden Nomor : S-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981 yang ditujukan kepada 
Menteri Pertambangan dan Energi (terlampir), maka Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
Batubara antara PN Tambang Batubara dengan :
1.  Perusahaan patungan antara Atlantic Richfield Indonesia Coil Ltd. Dan Utah Exploration Inc. ;
2.  Utah Exploration Inc.;
3.  Perusahaan patungan antara Cozinc Riontinto of Australia Ltd dan British Petroleum Coal Ltd.,

berlaku sama/dipersamakan dengan undang-undang, dalam arti ketentuan perpajakan yang diatur dalam
perjanjian tersebut diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialist) dan ketentuan-ketentuan 
dalam undang-undang perpajakan berlaku secara umum.
Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan tetap berlaku kecuali yang telah diatur
secara khusus dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara dimaksud.

Demikian pula terhadap Perjanjian Kerjasama lainnya yang sejenis yang telah disetujui/disahkan oleh 
Presiden dan telah mendapat persetujuan dari DPR, juga berlaku sebagai lex specialist seperti dimaksud 
dalam Surat Edaran ini.

Demikian harap menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER