DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Agustus 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.24/1996

                        TENTANG

    PEMBERIAN KODE MAP DAN KODE SETORAN UNTUK PPH FINAL ATAS PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP 
  DAN PERUBAHAN KODE MAP ATAS PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN YANG DIPUNGUT OLEH PEMUNGUT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 
1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan khususnya Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) dan 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.42/1996 tanggal 14 Agustus 1996 tentang Tata Cara 
Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (Seri Pph Umum No.36) angka 5, 10a dan 11a untuk 
penyetoran Pajak Penghasilan Final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap digunakan Surat Setoran 
pajak (SSP) Final untuk keperluan administrasi perlu ditetapkan kode MAP dan kode setoran pada SSP Final 
seperti daftar dibawah ini.

Selain hal di atas terdapat perubahan kode MAP atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang dipungut oleh
Pemungut. Untuk masa transisi diusulkan pada jenis Pajak Penghasilan Pasal 23 mengingat adanya rencana 
pengelompokan kembali penerimaan Pajak Penghasilan yang termasuk Pasal 4 ayat (2) Undang-undang 
Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dalam 
satu Kode MAP sehingga kode MAP untuk Persewaan Tanah dan Bangunan yang dipungut oleh Pemungut 
diubah dari 0113 menjadi 0114.

Sehubungan dengan kedua hal tersebut di atas, maka penggunaan kode MAP dan kode Setoran diatur sebagai 
berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Jenis Penghasilan               MAP Kode Setoran        Jenis SSP
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.  Pph atas selisih lebih penilaian            0115        96      SSP Final
    kembali aktiva tetap
2.  Pph atas persewaan Tanah dan Bangunan   0114        1       SSP Umum
    yang dipungut oleh pemungut 
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.




a.n Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,

ttd.

Drs. Karsono Surjowibowo