DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.24/1993

                        TENTANG

                PEMBERIAN NPWP BAGI DANA PENSIUN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam rangka mendorong pendirian dan perkembangan Dana Pensiun di Indonesia telah diterbitkan 
    Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Hal-hal penting yang perlu diketahui 
    tentang syarat-syarat pendirian Dana Pensiun adalah sebagai berikut :
    a.  Pendirian Dana Pensiun baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun 
        Lembaga Keuangan (DPLK) tidak harus dilakukan dengan akte notaris, melainkan cukup 
        dengan Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri Dana Pensiun tersebut.
    b.  Setiap Dana Pensiun baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun 
        Lembaga Keuangan (DPLK) diberikan status sebagai badan hukum setelah memperoleh 
        pengesahan dari Menteri Keuangan.
    c.  Salah satu persyaratan untuk memperoleh pengesahan pendirian Dana Pensiun oleh Menteri 
        Keuangan adalah melampirkan Kartu NPWP atas nama Dana Pensiun yang bersangkutan.

2.  Sehubungan dengan penjelasan di atas dan dalam rangka pelayanan pemberian NPWP sebagaimana 
    diatur dalam SE-07/PJ.24/1993 tanggal 7 Juli 1983 butir 1.2., pemberian NPWP khusus bagi Dana 
    Pensiun ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Dana Pensiun mengisi formulir pendaftaran NPWP (KP.PDIP.4.2) dilampiri dengan :
        -   foto copy peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
        -   foto copy keputusan penunjukan pengurus dan dewan pengurus;
        -   foto copy KTP atau Paspor salah seorang pengurus yang disahkan oleh petugas 
            pendaftaran Wajib Pajak.
    b.  angka 10 pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan (KP.PDIP.4.2) tidak perlu diisi.

3.  Bagi Dana Pensiun yang telah didirikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 
    dan telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan nama Yayasan Dana Pensiun, 
    NPWP yang telah diberikan perlu diubah namanya dengan menggunakan Formulir KP.PDIP.4.2.A atau 
    dengan surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar. Untuk itu Kantor 
    Pelayanan Pajak menghubungi Yayasan Dana Pensiun yang telah terdaftar di KPP masing-masing 
    untuk perubahan data tersebut.

Demikian penegasan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER