DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 April 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ/2003

                        TENTANG

     PEMBERIAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) DAN KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 
tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan 
Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan dalam 
rangka pelayanan prima, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

1.  Apabila Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak telah mengisi, menandatangani dan menyampaikan 
    formulir pendaftaran beserta persyaratannya yang telah dilengkapi, maka KPP wajib memproses dan 
    menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP pada saat itu juga.

2.  Dalam hal terjadi:
    2.1 Kerusakan komputer pada TPT dan/atau seksi TUP, maka pelayanan pendaftaran NPWP dapat 
        tetap dilaksanakan dengan menggunakan komputer yang mempunyai fasilitas SIP pada seksi-
        seksi lain dengan menggunakan login TUP.
    2.2 Aliran listrik dan/atau jaringan SIP pada KPP mengalami gangguan, maka pelayanan 
        pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara manual dan apabila aliran listrik dan/atau 
        jaringan SIP telah baik kembali maka NPWP tersebut harus segera direkam dalam aplikasi 
        SIP.
    2.3 Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP dalam hal ini Kepala 
        Seksi TUP tidak ada atau berhalangan hadir, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus 
        menandatanganinya atau langsung menunjuk Pejabat yang menandatanganinya.

3.  Apabila persyaratan yang disampaikan Wajib Pajak tidak lengkap, maka harus dikembalikan dengan 
    memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai kelengkapan yang masih harus dipenuhi.

4.  Pemberian Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP tidak dipungut biaya

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO