DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.6/2001

                        TENTANG

      PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PPAT YANG MELANGGAR KETENTUAN PASAL 24 AYAT (1) 
         DAN PASAL 25 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
                DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengefektifkan penerapan denda administrasi bagi para PPAT yang melanggar ketentuan Pasal 
24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 sebagai upaya pembinaan bagi para PPAT, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Penerapan sanksi administratif bagi para PPAT yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut 
    di atas telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1997 dan Surat 
    Keputusan Bersama Menteri Negara Agraria/Kepala BPN dan Dirjen Pajak Nomor : 2 Tahun 1998 dan 
    Nomor : Kep-179/PJ/1998.

2.  Dalam Lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Agraria/Kepala BPN dan Dirjen Pajak 
    Nomor : 2 Tahun 1998 dan Nomor : Kep-179/PJ/1998 tersebut, antara lain telah diatur beberapa 
    ketentuan sebagai berikut:
    a.  Kepala KPPBB melaporkan adanya PPAT yang tidak memenuhi ketentuaan Pasal 24 ayat (1) 
        dan atau Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten 
        Kota yang terkait (angka 4 huruf c).
    b.  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengenakan sanksi administrasi kepada PPAT 
        berdasarkan laporan Kepala KPPBB sebagaimana dimaksud butir a di atas (angka 5 huruf e).
    c.  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan 
        Keputusan Bersama ini (angka 6).

3.  Sehubungan dengan ketentuan dalam butir 2 di atas, diminta kepada para Kepala Kantor Wilayah 
    Ditjen Pajak dan Kepala KPPBB untuk masing-masing melakukan koordinasi secara intensif dengan 
    para Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota agar pelaksanaan 
    sanksi administratif bagi para PPAT yang melanggar ketentuan dapat dilaksanakan lebih efektif dalam 
    upaya pembinaan yang bersifat konstruktif.

4.  Denda administrasi tersebut ditagih dengan Surat Tagihan Denda (STD) dan hasilnya merupakan 
    penerimaan negara yang dibayarkan melalui Bank Pemerintah menggunakan SSBP dengan kode MAP 
    0894 dan kode Sub. Kel. MAP 0890.

5.  Apabila pihak Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengalami kesulitan dalam penerapan sanksi 
    administrasi tersebut, antara lain dalam hal pengisian SSBP agar pihak KPPBB membantu seperlunya. 
    Dalam hal pelaksanaan sanksi administrasi tersebut pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala KPPBB 
    secara tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah BPN/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala 
    KPPBB agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

6.  Sebagai tambahan penjelasan, terlampir contoh penerapan sanksi administrasi dimaksud yang telah 
    dilaksanakan oleh KPPBB Sidoarjo, Kantor Wilayah Ditjen Pajak IX Jawa Timur melalui kerjasama 
    dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL
PJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

PETRONIUS SARAGIH