DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 13/PJ.6/1996

                               TENTANG

            RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1996/1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997 dengan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dengan memperhatikan usulan yang telah disampaikan oleh para Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak, maka Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997 
    per Sektor, per Daerah Tingkat II dan per KPPBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana tercantum dalam 
    daftar terlampir.

2.  Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-10/PJ.6/1996 tanggal 1 Pebruari 
    1996, untuk mengantisipasi kemungkinan Rencana Penerimaan dari Sektor Pertambangan (Migas) 
    tidak dapat terealisir 100%, diminta kepada para Kepala KPPBB agar angka Rencana Penerimaan PBB 
    Pertambangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II adalah 80% dari Rencana 
    Penerimaan yang ditentukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

3.  Setelah diterimanya Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 ini diminta agar    Saudara 
    segera melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Pemerintah Daerah setempat serta 
    instansi terkait, agar Rencana Penerimaan yang dimaksud (khususnya Sektor Pedesaan, Perkotaan, 
    Perkebunan, Perhutanan Non Blok Tebangan dan Pertambangan Non Migas) dapat tercapai.

Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK