DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.52/2006

                               TENTANG

            PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-159/PJ./2006
       TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN,
               DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006
tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan
Faktur Pajak Standar. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

1.  Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Pengusaha Kena Pajak dalam
    mengisi Faktur Pajak Standar dan mengoptimalkan kegunaan sistem faktur pajak yang dianut dalam
    Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 dengan dukungan teknologi informasi, diterbitkan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak yang mengatur tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
    Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagai pengganti dari aturan 
    sebelumnya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan PER-59/PJ./2005. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PER-159/PJ./2006 ini sekaligus mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-424/PJ./2002
    tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak yang Dibuat Tidak Tepat Waktu.

2.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 berlaku untuk penerbitan Faktur Pajak
    Standar mulai Masa Pajak Januari 2007.

3.  Faktur Pajak Standar.
    a.  Saat Pembuatan.
        a.1.    Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
            -   pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang
                Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima
                setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak
                dan/atau Jasa Kena Pajak;
            -   pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum 
                akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
                penyerahan Jasa Kena Pajak;
            -   pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran
                terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan
                Jasa Kena Pajak;
            -   pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian
                tahap pekerjaan; atau
            -   pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada
                Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
        a.2.    Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat :
            -   pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak
                dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau
                seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak
                dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
            -   pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,
                dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum 
                berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
                Jasa Kena Pajak.

    b.  Bentuk dan Ukuran.
        Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha
        Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain, serta dapat dibuat
        sebagaimana contoh pada Lampiran IA Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        PER-159/PJ./2006 untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah dan Lampiran IB 
        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 untuk transaksi yang 
        menggunakan mata uang asing dan/atau rupiah.

    c.  Pengadaan
        c.1.    Pengusaha Kena Pajak melakukan pengadaan sendiri atas Faktur Pajak Standar yang
            diterbitkannya.
        c.2.    Faktur Pajak dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing 1(satu) lembar untuk pembeli
            dan 1 (satu) lembar untuk penjual, dan dapat dibuat lebih dari 2 (dua) rangkap yang
            secara nyata dijelaskan peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak Standar yang
            bersangkutan.

    d.  Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Standar.
        d.1.    Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Standar dilakukan sebagaimana
            diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.
        d.2.    Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur
            Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor
            8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
            atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
            Undang Nomor 18 TAHUN 2000, dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian
            Keterangan pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir d.1., 
            dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar.

    e.  Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar.
        e.1.    Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, dengan rincian sebagai berikut :
            -   2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :
                _______________________________________________________________
                         Kode           Digunakan untuk
                              Transaksi
                _______________________________________________________________
                    01      penyerahan kepada selain Pemungut PPN
                    02      penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan 
                            Pemerintah
                    03      penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain 
                            Bendaharawan Pemerintah)
                    04      penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain 
                            kepada selain Pemungut PPN;
                    05      penyerahan yang Pajak Masukannya di Deemed 
                            kepada selain Pemungut PPN;
                    06      penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;
                    07      penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya 
                            Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
                    08      digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari 
                            pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain
                            Pemungut PPN;
                    09      digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D 
                            kepada selain Pemungut PPN
                _______________________________________________________________
            -   1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut :
                _______________________________________________
                Kode Status         Digunakan untuk
                _______________________________________________
                       0                        Normal
                       1                    Penggantian
                _______________________________________________
            -   3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang.
        e.2.    Nomor Seri Faktur Pajak Standar, terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian 
            sebagai berikut :
            -   2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
                Cara penulisan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar
                adalah dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya
                Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis '07'.
            -   8 (delapan) digit selanjutnya adalah Nomor Urut.

        Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar secara keseluruhan menjadi
        sebagai berikut :

            [ 0 ] [ 0 ] [ 0 ] . [ 0 ] [ 0 ] [ 0 ] - [ 0 ] [ 0 ] . [ 0 ] [ 0 ] [ 0 ] [ 0 ] [ 0 ] [ 0 ] [ 0 ] [ 0 ]
               |___|         |    |________|      |____|           |_____________________________|
                  |      |            |           |             |
                  |      |            |                   |             |
            Kode Transaksi   |   Kode Cabang          |                     |
                  |      |           |                |             |
                  | Kode Status    |            Th Penerbitan            Nomor Urut
                  |______|________|          |________________________|
                          |                     |
                    Kode FP Standar             Nomor Seri FP Standar

    f.  Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Standar.
        f.1.    Kode Cabang, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
            f.1.1.  bagi Pengusaha Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada Kantor 
                Pelayanan Pajak yang menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), 
                namun :
                f.1.1.1.    sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara 
                    Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
                f.1.1.2.    Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang 
                    ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau 
                    ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada 
                    di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor 
                    Tujuan Ekspor;
                maka :
                -   Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode 
                    '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor 
                    Cabang, serta Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan 
                    pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
                    tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lambat sebelum 
                    Faktur Pajak Standar diterbitkan, dengan menggunakan formulir yang
                    ditetapkan.
                -   Untuk pertama kali, Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode 
                    Cabang menurut cara yang dianggap paling mudah, namun untuk 
                    penambahan Kode Cabang baru setelah berlakunya Peraturan 
                    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, disarankan kepada 
                    Pengusaha Kena Pajak untuk mengurutkan Kode Cabang berdasarkan 
                    tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.
                -   Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya 
                    karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Kantor Cabang 
                    sesuai dengan perkembangan usaha dan Pengusaha Kena Pajak 
                    wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas penambahan 
                    dan/atau penghentian penggunaan Kode Cabang tersebut kepada 
                    Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan paling lambat 
                    sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan dan/atau sesudah 
                    pengurangan Kantor Cabang, dengan menggunakan formulir yang 
                    ditetapkan dan dilampiri dengan dokumen pendukung.
                -   Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang 
                    yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan 
                    kembali.
            f.1.2.  Bagi Pengusaha Kena Pajak selain dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana 
                dimaksud pada butir f.1.1. Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar 
                diisi dengan kode '000'.
        f.2.    Nomor Urut, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
            f.2.1.  Nomor urut dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode 
                Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.
            f.2.2.  Nomor urut dimulai dari 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim mulai bulan 
                Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, maka 
                Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak 
                tersebut dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
                pada butir f.1.1, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun 
                takwim mulai bulan Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-
                kantor-kantor Cabangnya kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan,
                maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak 
                tersebut dikukuhkan.
            f.2.3.  Apabila sebelum bulan Januari tahun takwim berikutnya, Nomor Urut telah 
                habis digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (termasuk Nomor Urut di Kantor 
                Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak 
                sebagaimana dimaksud pada butir f.1.1.), maka Pengusaha Kena Pajak harus 
                menerbitkan dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) dan 
                Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, 
                paling lambat pada saat Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut 1 (satu) 
                tersebut diterbitkan, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.
            f.2.4.  Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir f.2.3. pada awal 
                tahun takwim berikutnya harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan 
                Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) kembali.
        f.3.    Penandatanganan Faktur Pajak Standar :
            f.3.1.  Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis 
                nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai 
                dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling 
                lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani 
                Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.
            f.3.2.  Pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar dapat 
                lebih dari 1 (satu) orang.
            f.3.3.  Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur 
                organisasi memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani 
                Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan 
                pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling 
                lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur 
                Pajak Standar, dengan menggunakan Formulir yang ditetapkan, dan 
                menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir yang 
                ditetapkan.
            f.3.4.  Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak 
                menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir 
                g.3.1. dan g.3.3. maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan 
                perubahan tersebut secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
                paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani 
                Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.
            f.3.5.  Dalam pengertian pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak 
                Standar, termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang 
                dipusatkan dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat 
                pajak terutang yang Faktur Pajak Standarnya dicetak di tempat-tempat 
                kegiatan usaha masing-masing.
        f.4.    Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak Standar, harus lengkap sesuai 
            dengan banyaknya digit.

    g.  Sanksi
        Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 
        1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dalam hal :
        g.1.    Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Cacat, yaitu Faktur Pajak Standar 
            yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) 
            Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
            Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
            diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, termasuk didalamnya 
            adalah Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau 
            tidak ditandatangani oleh pejabat atau kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena 
            Pajak. Faktur Pajak Cacat juga meliputi :
            g.1.1.  Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak
                sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.1. yang Pengusaha Kena Pajak-nya 
                tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode 
                Cabang, termasuk apabila ada penambahan atau penghentian penggunaan 
                Kode Cabang sampai dengan diterimanya pemberitahuan. Untuk pertamakali 
                sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, 
                Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan 
                pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar 
                sampai dengan tanggal 20 Januari 2007, maka Faktur Pajak Standar yang
                diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur 
                Pajak Cacat.
            g.1.2.  Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak
                sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.2. yang menggunakan Kode Cabang 
                selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan.
            g.1.3.  Faktur Pajak Standar yang pada awal tahun takwim bulan Januari atau pada 
                Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak pertama kali dikukuhkan tidak 
                diterbitkan mulai dari Nomor Urut 1 (satu), termasuk Faktur Pajak Standar 
                yang diterbitkan oleh Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang dari 
                Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.1.
            g.1.4.  Faktur Pajak Standar yang diterbitkan mulai dari Nomor Urut 1 (satu) sebelum 
                Masa Pajak Januari tahun takwim berikutnya yang Pengusaha Kena Pajak-nya 
                tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan sampai dengan Masa 
                Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya    pemberitahuan, termasuk 
                Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Kantor Pusat dan/atau Kantor-
                kantor Cabang dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 
                3.f.1.1.
            g.1.5.  Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang tidak 
                atau terlambat menyampaikan pemberitahuan mengenai pejabat atau kuasa 
                yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sampai dengan 
                diterimanya pemberitahuan, termasuk apabila terdapat perubahan pejabat 
                atau kuasa. Untuk pertamakali sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal 
                Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau 
                terlambat menyampaikan pemberitahuan mengenai pejabat atau kuasa yang
                berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sampai dengan tanggal 
                20 Januari 2007, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan 
                diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.
        g.2.    Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar setelah melewati jangka 
            waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana 
            dimaksud pada butir 3.a. dan Pengusaha Kena Pajak dianggap tidak menerbitkan 
            Faktur Pajak Standar.
        Catatan :
        -   Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada Faktur Pajak Cacat dan/atau Faktur 
            Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
            pada butir 3.g.1. dan butir 3.g.2., tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak 
            Pembeli.

    h.  Tata Cara Pembetulan, Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak Standar.
        -   Tata cara penggantian Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, 
            atau salah dalam penulisan, tata cara penggantian Faktur Pajak Standar yang hilang, 
            dan tata cara pembatalan Faktur Pajak Standar, diatur dalam Lampiran VIII huruf A, 
            B dan C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.
        -   Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti atau pembatalan Faktur Pajak Standar  
            hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang 
            diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan 
            Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau 
            dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak 
            Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum 
            dibebankan sebagai biaya.
        -   Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dan/atau 
            pembatalan Faktur Pajak Standar, Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan 
            pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana 
            Faktur Pajak Standar yang diganti, atau dibatalkan tersebut dilaporkan.
        -   Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah 
            melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur 
            Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus 
            melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana 
            Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang 
            belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam 
            Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.

4.  Ketentuan Peralihan.
    a.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan sebelum
        berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, namun Faktur Pajak
        Standar-nya belum diterbitkan pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
        Nomor PER-159/PJ./2006, maka Faktur Pajak Standar harus diterbitkan dengan menggunakan
        Kode dan Nomor Seri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal
        Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.
    b.  Atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya
        diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006
        yang masih menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama, namun Faktur
        Pajak Standar-nya diterima dan/atau dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli setelah
        berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, maka Pajak
        Pertambahan Nilai yang tercantum pada Faktur Pajak Standar tetap dikreditkan sepanjang
        memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
    c.  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan
        sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, wajib menggunakan Kode dan Nomor 
        Seri Faktur Pajak Standar yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    d.  Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b yang
        melakukan pemusatan tempat pajak terutang dan keputusan pemusatannya diberikan sebelum
        Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-159/PJ./2006 berlaku, namun :
        d.1.    sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan
            Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
        d.2.    Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai
            Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan
            Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan
            Impor Tujuan Ekspor;
        maka tata cara pengisian Kode Cabangnya sama dengan tata cara pengisian Kode Cabang 
        yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud butir 3.f.1.1, sampai 
        dengan berakhirnya masa berlaku pemusatan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang 
        mengatur mengenai pemusatan tempat pajak terutang.
    e.  Untuk pertama kali, Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan secara tertulis penggunaan
        Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar dan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk
        untuk menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatanganannya kepada
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada tanggal 20 Januari 2007 bersamaan 
        dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
        Desember 2006.

5.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para
    Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan para Kepala Kantor Penyuluhan dan 
    Pengamatan Potensi Perpajakan di seluruh Indonesia, agar :
    a.  segera melakukan sosialisasi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru beserta tata cara
        penyampaian dan pembetulannya kepada Pengusaha Kena Pajak yang berada di bawah
        pengawasannya.
    b.  menginstruksikan petugas di unit-unit Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan penelitian
        terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang di dalamnya terdapat
        Faktur Pajak Standar yang Nomor Urut-nya tidak berurutan. Apabila dirasakan perlu, Petugas
        di Kantor Pelayanan Pajak dapat meminta keterangan kepada Pengusaha Kena Pajak atas
        penerbitan Faktur Pajak Standar yang Nomor Urut-nya tidak berurutan.
    c.  menginstruksikan petugas di Kantor Pelayanan Pajak agar menolak penyampaian Surat
        Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 yang tidak
        dilampiri dengan pemberitahuan secara tertulis penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur
        Pajak Standar dan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur
        Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir 4.e.

6.  Sejak tanggal 1 Januari 2007, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.9/1995 tentang
    Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :

1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.