DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juni 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.51/1994

                        TENTANG

        PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN GARAM BERIODIUM

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994 tanggal 2 Juni 1994 tentang
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas 
Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah 
sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988 (foto 
copy terlampir), bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 dan Pasal 2 angka 10 Keputusan Presiden Nomor 41 
    Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan garam beriodium 
    ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/ 1986, maka :
    2.a.    Pengusaha yang mengimpor atau menyerahkan garam beriodium harus melaporkan usahanya 
        kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,
    2.b.    Pengusaha tersebut pada butir 2.a wajib membuat Faktur Pajak dan wajib membubuhkan cap 
        "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ex. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1994" pada 
        Faktur Pajak tersebut.
    2.c.    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang 
        berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan garam beriodium tidak dapat 
        dikreditkan. Ketentuan ini sesuai pula dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER