DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 Maret 1999 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.43/1999

                        TENTANG

                    PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS STOCK OPTION

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan perpajakan atas stock option (pemberian 
kesempatan membeli saham perusahaan induk di luar negeri), maka dengan ini diberikan petunjuk 
pelaksanaan perpajakan atas stock option dimaksud sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan stock option dalam Surat Edaran ini adalah janji atau penawaran yang 
    diberikan oleh suatu perusahaan di luar negeri yang telah menjual sahamnya di bursa efek di luar 
    negeri, kepada karyawan atau orang pribadi kalangan terbatas dari suatu perusahaan di Indonesia 
    yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri tersebut, untuk membeli 
    sahamnya dengan harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula. Penawaran tersebut akan 
    dicabut kembali setelah melewati jangka waktu yang ditentukan tersebut.

2.  Apabila karyawan menggunakan hak-nya atas penawaran tersebut dan kemudian terjadi kenaikan 
    harga atas saham itu, maka karyawan yang bersangkutan dapat memilih dua kemungkinan :
    a.  Menjual kembali saham tersebut pada saat itu;
    b.  Menyimpan saham tersebut sebagai investasi untuk dijual kembali dimasa mendatang untuk 
        mendapatkan keuntungan (capital gain) yang lebih besar.

3.  Selisih antara harga pasar dengan harga tertentu yang lebih rendah dari harga pasar adalah 
    merupakan potongan harga perolehan saham. Adapun yang dimaksud dengan harga tertentu adalah 
    harga jual saham yang ditawarkan oleh suatu perusahaan di luar negeri kepada karyawan atau orang 
    pribadi kalangan terbatas dari suatu perusahaan di Indonesia yang mempunyai hubungan istimewa 
    dengan perusahaan di luar negeri tersebut.

4.  Penghasilan yang dapat diperoleh pemegang saham dapat berupa dividen dan/atau capital gain. 
    Apabila saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga perolehan, maka selisih 
    antara harga jual dengan harga perolehan saham tersebut merupakan penghasilan (capital gain) yang
    terutang Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA