DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.4/1996

                        TENTANG

      BATAS AKHIR PELUNASAN PPh PASAL 29 UNTUK TAHUN PAJAK 1995 (SERI PPh UMUM NO.28)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan batas akhir pelunasan PPh Pasal 29 berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 
9 TAHUN 1994 adalah selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, yang baru 
pertama kali diterapkan untuk tahun pajak 1995, dipandang perlu untuk memberikan kebijaksanaan sebagai 
berikut :
1.  Apabila Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim melunasi PPh Pasal 29 setelah 
    tanggal 25 Maret 1996 sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka kepada Wajib Pajak yang 
    bersangkutan tidak dikenakan sanksi keterlambatan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    19 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.04/1994 apabila batas akhir 
    pelunasan pajak jatuh pada hari libur maka Wajib Pajak dapat melunasi pajak yang terhutang pada hari 
    kerja berikutnya.

3.  Dengan demikian khusus untuk tahun pajak 1995, berhubung tanggal 31 Maret 1996 jatuh pada hari 
    Minggu, maka bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim yang melakukan 
    pelunasan PPh Pasal 29 pada tanggal 26 Maret 1996 sampai dengan tanggal 1 April 1996 tidak 
    diterbitkan Surat Tagihan Pajak atau keterlambatan pelunasan PPh Pasal 29 pada tanggal 26 Maret 
    1996 sampai dengan tanggal 1 April 1996 tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan 
    pelunasan PPh Pasal 29 tersebut sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf c Undang-undang 
    Nomor 9 TAHUN 1994.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

FUAD BAWAZIER