DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 April 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 13/PJ.412/1990

                               TENTANG

                PENGELOLAAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.2/1990 tanggal 22 Pebruari 1990 perihal 
tersebut di atas, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

1.      Pengalihan pengelolaan SKFLN dari Bidang P3 Kanwil atau Seksi P3 IP ke Bidang PPh Kanwil atau 
    Seksi PPh KPP harus sudah dilakukan paling lambat 30 April 1990, khusus Kanwil IV pengelolaan 
    SKFLN dilaksanakan oleh Bidang IAP.

2.      Pengalihan tugas pada butir 1 harus dengan Berita Acara dan dilampiri dengan : 
    a.      Sisa Blanko TBPFLN dan SKBFLN
    b.      Laporan-laporan mengenai FLN
    c.      Buku Tata Usaha FLN
    d.      Surat Edaran-Surat Edaran mengenai FLN
    e.  dll.

3.      Berhubung adanya perobahan tentang bentuk formulir SKFLN (TBPFLN atau KP PDIP.5.1), demikian 
    juga tentang tempat pembayaran FLN maka bentuk Laporan FLN berdasarkan SE-030/PJ.541/1982 
    tanggal 16-11-1982 diubah menjadi bentuk sebagaimana terlampir.

4.      Selanjutnya dijelaskan bahwa pengambilan Blanko, TBPFLN pada Direktorat Pajak Penghasilan supaya 
    dilaksanakan melalui kurir, karena formulir TBPFLN ini dianggap seperti uang. Dengan demikian tidak 
    dapat dikirimkan melalui pos.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

MALIMAR