DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.33/1998

                        TENTANG

    TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN 
                 ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.04/1998 tanggal 
19 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau 
Pembatalan Ketetapan Pajak, dengan ini diberikan penegasan guna pelaksanaan di lapangan sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 tentang Tata Cara 
    Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan 
    Pajak adalah pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 607/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994.

2.  Apabila dibandingkan antara Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 607/KMK.04/1994 dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.04/1998 terdapat perbedaan yang perlu diperhatikan 
    sebagai berikut :
    a.  Adanya tambahan ketentuan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.04/1998 yang menegaskan bahwa permohonan 
        pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan 
        hanya boleh diajukan bagi Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan 
        pajaknya.

    b.  Batas jangka waktu 12 (dua belas) bulan untuk penyelesaian permohonan pengurangan atau 
        penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, dan pengurangan atau 
        pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar "dihilangkan".

    c.  Maksud menghilangkan batas jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut karena permohonan 
        pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan 
        ketetapan pajak bukan merupakan hak keberatan, sehingga penyelesaiannya oleh Direktur 
        Jenderal Pajak tidak perlu disamakan dengan penyelesaian keberatan.

3.  Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.
    a.  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi 
        administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya 
        kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

    b.  Permohonan dimaksud pada huruf a harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak 
        kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan 
        surat ketetapan pajak, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat 
        Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan 
        Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) disertai dengan :
        b.1.    Alasan pengajuan permohonan;
        b.2.    Fotocopy STP, SKPKB, atau SKPKBT yang diajukan permohonan;
        b.3.    Bagi permohonan yang ketetapan pajaknya telah jatuh tempo pembayaran, maka 
            Wajib Pajak harus melampirkan SSP atas pelunasan pokok pajaknya atau sesuai 
            dengan persetujuan pemberian angsuran/penundaan pembayaran pajaknya.

    c.  Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut di atas hanya boleh 
        diajukan bagi Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya.

4.  Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
    a.  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak 
        yang tidak benar dalam hal :
        a.1.    Keberatan Wajib Pajak ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal, atau 
            Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan karena sudah lewat waktu 3 (tiga) 
            bulan;
        a.2.    Terdapat unsur ketidakbenaran dalam ketetapan pajak, misalnya penerapan yuridis, 
            dasar pengenaan pajak, materi pengenaan pajak, atau ketetapan pajak ganda, dan 
            sebagainya.

    b.  Permohonan dimaksud pada huruf a harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak 
        kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan 
        surat ketetapan pajak disertai dengan :
        b.1.    Perhitungan jumlah pajak yang seharusnya terutang;
        b.2.    Fotocopy SKPKB, SKPLB, SKPN atau SKPKBT yang diajukan permohonan;
        b.3.    Penjelasan dan alasan diajukannya permohonan.

5.  a.  Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4 dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi 
        administrasi dan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang ternyata tidak 
        benar.

    b.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada huruf a diterbitkan oleh Pejabat yang diberi 
        pelimpahan wewenang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-22/PJ./1995 tanggal 22 Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-49/PJ./1998 tanggal 16 Maret 1998.

    c.  Dalam hal penerbitan keputusan bukan menjadi wewenang Kepala Kantor Pelayanan Pajak, 
        maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib meneruskan permohonan Wajib Pajak tersebut 
        kepada Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya selambat-
        lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap disertai uraian 
        peninjauan kembali dan berkas, dokumen, serta keterangan lain yang diperlukan.

    d.  Walaupun batas waktu penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi 
        administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan tidak dibatasi, namun untuk memberikan keadilan dan kepastian 
        hukum kepada Wajib Pajak, maka Kepala Kantor Wilayah DJP/Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        hendaknya segera memberikan keputusan secepatnya, dan selambat-lambatnya dua puluh 
        empat bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap telah diberikan keputusan.

6.  Terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut pada angka 5 tidak dapat diajukan 
    banding ke BPSP.

7.  Apabila dalam penerbitan keputusan tersebut masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau 
    kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka masih 
    dapat dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

Drs. A. ANSHARI RITONGA