DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 September 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 13/PJ.3/1984

                        TENTANG

      PENGERTIAN PEMAKAIAN SENDIRI DALAM USAHA PEMBORONGAN/DEVELOPER/REAL ESTATE 
                          (SERI PPN - 12)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman jawaban Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atas pertanyaan 
mengenai hal diatas oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan tanah/bangunan 
(developer).

Kasusnya adalah, bahwa perusahaan tersebut melakukan pembangunan kemudian menyewakan atau 
menjual secara angsuran bangunan tersebut untuk ruangan perkantoran dsb.

Menurut Undang-undang PPn. 1951, persewaan ruangan termasuk jasa yang terhutang Pajak Penjualan 
dengan tarif 2,5% sedang penjualan bangunan bukan obyek Pajak Penjualan. Sebaliknya dalam Undang-
undang PPN 1984 penjualan bangunan terhutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10% 
sedangkan persewaan ruangan bukan Jasa Kena Pajak (bukan obyek PPN).

Dalam memberikan jawaban, Kantor Pusat cq. Direktorat P.T.L. berusaha bersikap hati-hati mengingat 
jawaban yang diberikan akan dijadikan pegangan bagi perusahaan tersebut untuk membayar atau tidak 
membayar PPN yang mungkin terhutang atas kasus yang dikemukakannya itu.

Oleh sebab itu jawaban yang diberikan, dianggap penting untuk diketahui oleh para KAKANWIL dan KIP 
sebagai pedoman dan pegangan apabila mendapat pertanyaan yang sama dari perusahaan sejenis diwilayah 
kerja Saudara.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD