DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.31/1990

                               TENTANG

                 PERLAKUAN PAJAK ATAS DANA JAMINAN REBOISASI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas Dana Jaminan 
Reboisasi (DJR), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  a.  Dana Jaminan Reboisasi yang disetor kepada Departemen Kehutanan berdasar Keputusan 
        Presiden No. 35 Tahun 1980 adalah sebagai jaminan atas pelaksanaan kewajiban pemegang 
        HPH/HPHH/IPK untuk melakukan reboisasi dan permudaan hutan yang akan diterima kembali 
        oleh pemegang HPH/HPHH/IPK setelah kewajibannya melakukan reboisasi dan permudaan 
        hutan dilaksanakan.

    b.  Dengan berlakunya Keputusan Presiden No. 31 Tahun 1989 tentang Dana Reboisasi sebagai 
        pengganti Keputusan Presiden  No. 35 Tahun 1980 tentang Dana Jaminan Reboisasi dan 
        Permudaan Hutan Areal Hak Pengusahaan Hutan, Dana Reboisasi merupakan Iuran Wajib 
        yang dipungut dari pemegang HPH/HPHH/IPK untuk membiayai reboisasi  dan permudaan 
        hutan. Dengan demikian, Dana Reboisasi (DR) bukan merupakan jaminan atas kewajiban 
        yang harus dilakukan oleh pemegang HPH/HPHH/IPK tetapi merupakan iuran wajib yang tidak     
        akan dikembalikan lagi.

    c.  Dalam Pasal 9 KEPPRES No. 31 Tahun 1989 dinyatakan bahwa sisa Dana Jaminan Reboisasi 
        dan Permudaan Hutan yang telah disetor berdasarkan KEPPRES No. 35 Tahun 1980 yang 
        masih dikuasai Pemerintah karena pemegang HPH/HPHH/IPK tidak memenuhi kewajibannya 
        melaksanakan reboisasi dan permudaan hutan, ditetapkan sebagai Dana Reboisasi. Dengan 
        demikian berarti pemegang HPH/HPHH/IPK tidak berhak lagi atas pengembalian sisa Dana 
        Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan yang telah disetor tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 6 UU PPh 1984, pengeluaran-pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya 
    perusahaan adalah biaya untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan. Berkenaan 
    dengan ketentuan tersebut, dengan pertimbangan semata-mata demi alasan praktis, maka atas Dana 
    Jaminan Reboisasi (DJR) diperlakukan sebagai berikut:
    a.  Apabila DJR sebagaimana diatur dalam KEPPRES No. 35 Tahun 1980 telah dibebankan 
        sebagai biaya oleh pemegang HPH/HPHH/IPK pada tahun pajak disetornya DJR tersebut, 
        walaupun yang bersangkutan belum benar-benar mengeluarkan biaya untuk melakukan 
        reboisasi, pembebanan DJR sebagai biaya tersebut tidak perlu dikoreksi, atau dengan kata
        lain diperbolehkan dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh 1984, dengan catatan apabila yang
        bersangkutan menerima pengembalian sebagian atau seluruh DJR yang telah disetornya, 
        maka jumlah pengembalian  tersebut harus dihitung sebagai penghasilan pada tahun pajak
        diterimanya pengembalian yang bersangkutan. Demikian pula biaya yang dikeluarkan untuk
        melaksanakan reboisasi dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak dikeluarkannya
        biaya reboisasi tersebut.

    b.  Dalam hal DJR tersebut tidak/belum dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak dimana 
        DJR tersebut disetorkan, maka DJR tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun 
        diperolehnya kepastian bahwa DJR tersebut tidak akan diterima kembali.

        Apabila yang bersangkutan benar-benar melaksanakan reboisasi dan menerima kembali DJR 
        yang telah disetorkannya, maka biaya reboisasi yang benar-benar telah dikeluarkan tersebut 
        dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak pengeluarannya. Namun, berlainan dengan 
        butir 2 huruf a di atas, maka penerimaan kembali sebagian atau seluruh DJR tersebut tidak 
        diperhitungkan sebagai penghasilan pada tahun pajak diterimanya pengembalian dimaksud, 
        dan juga tidak merupakan biaya pada tahun pajak diterimanya pengembalian dimaksud tetapi 
        sebagai pengurangan tagihan perusahaan dalam bentuk Dana Jaminan Reboisasi kepada 
        Pemerintah.

3.  Dana Reboisasi sesuai dengan KEPPRES No. 31 Tahun 1989 merupakan iuran wajib yang dipungut 
    dari pemegang HPH/HPHH/IPK. Dengan demikian Dana Reboisasi merupakan unsur biaya yang dapat 
    dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun disetornya Dana Reboisasi tersebut.

4.  Untuk mengetahui Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK sebagaimana dimaksud butir 2 huruf a dan 
    huruf b diminta kepada Saudara untuk membuat daftar Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK yang 
    telah membebankan DJR sebagai biaya pada tahun pajak dimana DJR disetorkan dan tidak dikoreksi 
    oleh KPP yang bersangkutan dan Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK yang tidak membebankan 
    DJR sebagai biaya pada tahun pajak di mana DJR tersebut dikeluarkan dan Wajib Pajak yang telah 
    membebankan DJR sebagai biaya tetapi telah dikoreksi oleh KPP yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD