DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.24/2001

                        TENTANG

            PENCETAKAN SSP, BUKU PETUNJUK PENGISIAN SSP, DAN FORMULIR-FORMULIR 
                BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh SERTA SPT MASA PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tanggal 
22 Februari 2001 dan Nomor KEP-506/PJ./2001 tanggal 11 Juli 2001, dengan ini diberitahukan bahwa 
pengadaan formulir yang terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di Kantor Pusat Direktorat 
Jenderal Pajak masih memerlukan waktu yang cukup lama, namun penggunaan formulir tersebut sudah 
diberlakukan. Dengan demikian diinstruksikan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk:

1.  Segera mencetak formulir SSP bentuk baru serta Buku Petunjuk Pengisiannya dengan bentuk dan isi 
    sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 untuk 
    disosialisasikan kepada masyarakat dan Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing agar 
    pembayaran pajak sejak Masa Pajak Agustus 2001 telah menggunakan Kode MAP dan Kode Jenis 
    Setoran yang baru;

2.  Segera mencetak formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh dan SPT Masa PPh sesuai yang 
    ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 untuk disosialisasikan 
    kepada Pemotong/Pemungut PPh di wilayah kerja masing-masing agar pemotongan dan pemungutan 
    PPh sejak Masa Pajak Agustus 2001 telah menggunakan formulir sesuai dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak tersebut;

3.  Pencetakan formulir sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 di atas disesuaikan dengan 
    ketersediaan dana di masing-masing KPP, karena pencetakan tersebut diprioritaskan untuk 
    pelaksanaan sosialisasi kepada anggota masyarakat terkait.

4.  Pencetakan formulir-formulir tersebut untuk selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Wajib Pajak maupun 
    pihak lain dengan ketentuan bahwa bentuk dan isinya harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 dan Nomor KEP-506/PJ./2001.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO