DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     1 Maret 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.23/1989

                               TENTANG

         PENYETORAN DIMUKA PPh PASAL 25 SEKALIGUS UNTUK BEBERAPA BULAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan permintaan Wajib Pajak mengenai hal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik karena Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat 
    melakukan penyetoran dimuka PPh Pasal 25 sekaligus untuk beberapa bulan.

2.  Pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 25 untuk beberapa bulan yang dibayarkan sekaligus tersebut dapat 
    dilakukan dengan cara menggabungkan penyetorannya didalam 1 (satu) formulir KPU 35 dengan 
    disertai catatan keterangan mengenai masa-masa pajak yang disetornya secara jelas. Dalam 
    hubungan ini apabila ternyata terdapat kekurangan setor PPh Pasal 25, hendaknya Saudara segera 
    memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.

3.  Sehubungan dengan pembayaran dimuka PPh Pasal 25 tersebut di atas kami mintakan perhatian 
    Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pembayaran dimuka PPh Pasal 25 yang telah dilakukan Wajib Pajak tersebut harus dicatat
        dalam Buku Tabelaris di pecah-pecah sesuai dengan masa-masa pajak yang bersangkutan 
        untuk menghindarkan kesalahan dan tidak dikeluarkan STP atas PPh Pasal 25 yang telah 
        disetor.
    b.  Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diatas supaya juga dicatat sesuai pada Kartu Pengawasan 
        Pembayaran (KPP) dan Kartu Pengawasan Laporan (KPL).

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD