DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 Maret 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.22/1988

                               TENTANG

 BENTUK SURAT PEMBERITAHUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6 AYAT (2) JO. PASAL 9 AYAT (3) 
               PERATURAN PEMERINTAH R.I NOMOR 45 TAHUN 1986

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 9 ayat (3) Peraturan 
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 TAHUN 1986, telah digariskan bahwa "selisih penyesuaian Harga/Nilai 
Harta Berwujud 1 Januari 1987" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah 
Republik Indonesia Nomor 45 TAHUN 1986 dapat dipindahkan keperkiraan "Modal" atau "Modal Saham" dengan 
memberitahukan kepada Kepala Inspeksi Pajak.

Mengingat akan hal tersebut diatas, maka untuk kemudahan dan keseragaman dalam pelaksanaannya, 
bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
1.  Bentuk Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah 
    Republik Indonesia nomor 45 TAHUN 1986 harus disampaikan oleh Wajib Pajak sesuai dengan contoh 
    terlampir.
2.  Surat pemberitahuan tersebut harus dibuat sendiri oleh Wajib Pajak dalam rangkap dua yaitu : 
    a.  1 lembar asli untuk kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
    b.  1 lembar tindasan untuk arsip Wajib Pajak sebagai tanda terima.

Demikian penegasan kami untuk Saudara sebarluaskan dan Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya. 




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.