DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.01/2007

                               TENTANG

                  BIAYA PELAKSANAAN DAN PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG 
            KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi berbasis karyawan sesuai dengan 
PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan penjelasan alokasi dana Surat Kuasa 
Penggunaan Anggaran (SKPA) untuk Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai berikut:

1.  Biaya Pelaksanaan Ekstensifikasi Karyawan adalah alokasi biaya yang digunakan untuk pelaksanaan 
    kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi berbasis karyawan dengan berpedoman pada standar 
    biaya yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-4/PJ.01/2007 tanggal 
    14 Februari 2007 tentang Standar Biaya Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang 
    Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai.

2.  Sarana dan Prasarana Pendukung Ekstensifikasi adalah alokasi biaya yang digunakan untuk pengadaan 
    sarana dan prasarana pendukung kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi antara lain 
    pengadaan ID Card Printer, Cartridge/pita/ribbon printer dan kartu NPWP (spesifikasi dan contoh kartu 
    sebagaimana lampiran I), berpedoman pada ketentuan Keppres 80 TAHUN 2003 sebagaimana terakhir 
    diubah dengan Perpres Nomor 8 TAHUN 2006.

3.  Perkiraan potensi NPWP baru Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dicapai pada tahun 2007 oleh 
    masing-masing Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana Lampiran II.

4.  Dalam hal alokasi dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tidak 
    mencukupi, maka Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan usul penambahan dana ke Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 2007
a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan:
Direktur Jenderal.