KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Homepage: http://www.pajak.go.id__
Telepon
Fax
:
:
5250208; 5251609
5262880
584792
—-
Sifat
: Segera
Lampiran
: 1 (satu) set
1. Sekretaris Direktorat Jenderal
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
4. Para Kepala Kantor Wilayah
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor SE-136/PJ/2010
PEDOMAN PENGGUNAAN USER ACCOUNT/PASSWORD, PENGAMANAN LOG-ON KE
DALAM FASILITAS TEKNOLOGI INFORMASI, PENGGUNAAN FASILITAS E-MAIL, SERTA
AKSES INTERNET DAN INTRANET
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.01/2009 tentang Kebijakan dan Standar Penggunaan Akun dan Kata Sandi, Surat Elektronik, dan Internet di Lingkungan Departemen Keuangan serta sebagai salah satu aturan pelaksanaan dari Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi, diperlukan pengaturan lebih lanjut terhadap penggunaan user account, pengamanan log-on, penggunaan fasilitas e-mail serta akses Internet dan Intranet di DJP. Adapun pengaturannya sebagai berikut:
1.
Yang dimaksud dengan:
a.
User account adalah identitas pengguna dalam sistem/aplikasi yang bersifat unik dan digunakan bersamaan dengan password ketika akan memasuki fasilitas teknologi informasi.
b.
Password adalah kata rahasia berupa rangkaian karakter yang digunakan dalam proses autentikasi untuk membuktikan identitas pengguna atau untuk mendapatkan hak akses terhadap fasilitas teknologi informasi.
c.
Log on adalah proses untuk mendapatkan hak akses menggunakan sumber daya sistem (komputer/jaringan/aplikasi), dengan memasukkan identitas dari pengguna dan kata sandi (password).
d.
Electronic mail atau E-mail adalah fasilitas surat menyurat melalui jalur komunikasi elektronik baik Internet maupun Intranet. Setiap pengguna yang memiliki alamat e-mail dapat saling berkirim surat layaknya menggunakan kertas melalui kantor pos.
e.
Internet adalah suatu jaringan komputer yang saling terhubung di seluruh dunia yang dapat saling bertukar data dengan menggunakan protokol standard TCP/IP. Internet terdiri dari berjuta-juta jaringan baik yang bersifat privat/pribadi maupun yang bersifat publik/terbuka yang dapat merupakan jaringan akademis, pemerintahan, bisnis, atau lainnya.
f.
Intranet adalah suatu jaringan privat yang menggunakan protokol TCP/IP seperti Internet yang digunakan untuk berbagi informasi secara aman di lingkungan internal DJP. Dalam operasionalnya, Intranet dapat memanfaatkan Internet untuk menghubungkan bagian-bagian antar lokasi kerja di DJP.
2.
Pedoman Penggunaan User Account/Password, Pengamanan Log-on ke dalam Fasilitas Teknologi Informasi, Penggunaan Fasililas e-Mail, Serta Penggunaan Akses Internet dan Intranet mengacu kepada Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Bab Pengendalian Akses Terhadap Aset Informasi.
3.
Susunan Pedoman Penggunaan User Account/Password, Pengamanan Log-on ke dalam Fasilitas Teknologi Informasi, Penggunaan Fasilitas e-Mail, Serta Penggunaan Akses Internet dan Intranet adalah sebagai berikut:
a.
Pedoman penggunaan user account/password dan pengamanan log-on ke dalam fasilitas teknologi informasi berisi ketentuan tentang klasifikasi user account, ketentuan pembuatan user account dan password, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh pemilik user account sebagai pengguna aset informasi di DJP, serta ketentuan log-on yang aman.
b.
Pedoman penggunaan fasilitas e-mail meliputi ketentuan dan kewenangan dalam pengelolaan e-mail DJP serta kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh pengguna e-mail DJP.
c.
Pedoman penggunaan akses Internet dan Intranet berisi ketentuan umum dan wewenang dalam pengelolaan akses Internet dan Intranet serta larangan yang harus dipatuhi oleh pengguna Internet dan Intranet di DJP.
4.
Pedoman Penggunaan User Account/Password, Pengamanan Log-on ke dalam Fasilitas Teknologi Informasi, Penggunaan Fasilitas e-Mail, Serta Penggunaan Akses Internet dan Intranet sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
5.
Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dalam hal penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini memerlukan penyesuaian aplikasi, maka pengembangan aplikasi harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011.
b.
Diberlakukan masa transisi untuk keperluan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.
c.
Penerapan hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini diberlakukan setelah masa transisi berakhir.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121001