DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 12/PJ.6/2003

                               TENTANG

              STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PEMBENTUKAN INFORMASI RINCI OBJEK PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pembentukan bank data  pajak dan untuk mendukung interoperabilitas antar sistem di 
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat PBB dan BPHTB telah mengembangkan aplikasi SIG PBB yang 
didukung dengan kemampuan penyajian informasi rinci objek pajak. Dengan Aplikasi tersebut dapat diketahui 
berbagai macam informasi yang menggambarkan kemampuan ekonomis wajib pajak sehingga dapat 
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan antara lain sebagai data pendukung pengenaan pajak lainnya, 
terutama untuk ekstensifikasi PPh orang pribadi.

Basis data informasi rinci objek pajak dikembangkan sebagai suatu modul/fasilitas dalam aplikasi SIG PBB 
yang memuat data objek dan subjek pajak berbasis data SISMIOP dan dilengkapi dengan beberapa informasi 
tambahan. Secara lebih detail, basis data informasi rinci objek pajak harus mengandung unsur-unsur informasi 
tambahan berkaitan dengan objek pajak yang bersangkutan berikut ini :
a.  Data keluarga       :   data anggota keluarga dilengkapi dengan NPWP, status, pekerjaan 
                    dan nomor KTP masing-masing     
b.  Data pertanahan     :   nomor sertifikat, nama pemegang hak dan atau akte pemilikan/ 
                    pengusaan/pemanfaatan  tanah lainnya.  
c.  Data bangunan       :   nomor IMB, nama pemegang hak dan atau data pendukung 
                    bangunan lainnya.   
d.  Data kendaraan  :   data pemilikan/pengusaan /pemanfaatan kendaraan yang terdiri dari 
                    motor kendaraan, pemegang hak, jenis, merek/tipe, tahun perakitan 
                    dan atau data kendaraaan lainnya;   
e.  Data tagihan listrik 
    dan telepon         :   data tagihan per bulan dalam satu tahun pajak.  
f.  Data lain yang dainggap perlu.  

Pembentukan informasi rinci objek pajak merupakan kegiatan lanjutan dari pelaksanaan pembentukan dan 
atau pemeliharaan basisi data SISMIOP sehingga pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada Surat 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk 
Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam 
rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP. Adapun komponen pelaksanaan dan biaya 
yang tidak diatur dalam surat Keputusan tersebut merujuk pada Lampiran surat edaran ini.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.6/2002 
tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak dianggap tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak    
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak   
3.  Kepala Kantor Wilayah DJP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak