DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.6/1998

                        TENTANG

                      PERSIAPAN PELAKSANAAN BPHTB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan BPHTB semakin dekat terhitung tanggal 1 Juli 1998, bersama ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Agar Saudara secepatnya menunjuk dan menugaskan petugas pada seksi yang terkait dalam 
    pelaksanaan BPHTB yaitu di Seksi Penetapan, Seksi Penerimaan dan Penagihan, serta Seksi Keberatan 
    dan Pengurangan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 
    SE-221/PJ./1997 tanggal 24 Desember 1997 tentang Penunjukan Unit-unit Kerja DJP Yang 
    Melaksanakan Tugas-tugas Tehnis Administratip BPHTB.

2.  Mengadakan persiapan formulir SSB, STB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, SKB, SPMPHTB, SPMKB, 
    SPMIB, Kep Menkeu tentang Penetapan Pembagian Hasil BPHTB dan Daftar Pembagian Hasil 
    Penerimaan BPHTB, SK Ditjen Pajak tentang Pengembalian Pembayaran BPHTB dan SK Ditjen Pajak 
    tentang Pemberian Imbalan Bunga. Bagi KPPBB yang belum menerima formulir tersebut supaya 
    menghubungi Kepala Kanwil DJP c.q. Kepala Bagian Umum sebagaimana telah diatur dalam 
    SE - 219/PJ./1997 tanggal 24 Desember 1997 tentang Pencetakan Formulir BPHTB. Bila ternyata 
    kebutuhan formulir dimaksud belum mencukupi, diharapkan pengadaan formulir ini dapat 
    ditanggulangi lewat dana DIK.

3.  Menghubungi Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi dan Bank Operasional V/Kantor Pos Operasional V 
    mengenai pembukaan rekening Kas Negara qq BPHTB, sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur 
    Jenderal Anggaran Nomor : Kep-01/A/641/0198 tanggal 20 Januari 1998 tentang Penunjukan 
    Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V BPHTB.

4.  Mengadakan koordinasi dan kerjasama secara intensif dengan instansi terkait yaitu Badan Pertanahan 
    Nasional, Kantor Lelang Negara, Pejabat PPAT, Notaris PPAT mengenai pelaporan permohonan hak 
    pertanahan dan transaksi jual beli serta dengan Kantor Penyuluhan Perpajakan dalam rangka 
    penyuluhan mengenai pelaksanaan BPHTB kepada masyarakat.

5.  Menghubungi Pemerintah Daerah Tk.I dan Tk.II agar membuka rekening untuk menampung 
    pelimpahan penerimaan BPHTB yang menjadi hak Pemerintah Daerah, yaitu untuk Pemerintah Daerah 
    Tingkat I sebesar 16% dan untuk Pemerintah Daerah Tingkat II sebesar 64%.

6.  Apabila dalam wilayah Saudara terdapat Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank/Kantor Pos 
    Operasional V BPHTB yang tidak sesuai dengan Kep-01/A/641/0198 tanggal 20 Januari 1998 tentang 
    Penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V BPHTB, 
    baik oleh karena adanya perubahan struktur, perubahan nama, perubahan lokasi, serta kesalahan 
    dalam nomenklatur instansi Bank/Kontor Pos setempat, hendaknya Saudara memberitahukan kepada 
    Direktorat Jenderal Pajak cq Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan untuk dilakukan koreksi 
    pembetulan secepatnya.

7.  Hal-hal yang belum jelas dalam rangka pelaksanaan BPHTB ini baik pelaksanaan tugas-tugas tehnis 
    administratif, persiapan operasional, fasilitas penunjang maupun hal-hal yang berkaitan dengan 
    instansi dan pejabat yang terkait, agar secepatnya melapor ke Direktorat Jenderal Pajak cq Direktorat 
    Pajak Bumi dan Bangunan.

Demikian untuk dilaksanakan dan mendapat perhatiannya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK