DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.54/1999

                        TENTANG

  SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK 
         PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA 
                       RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh 
Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang 
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Dalam rangka 
restrukturisasi perusahaan, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 180/KMK.04/1999 tanggal 
27 Mei 1999 tentang Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam 
rangka restrukturisasi perusahaan, yang pada prinsipnya menunda saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai 
atas pengalihan aktiva yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16D tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
180/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 dan untuk kelancaran pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan 
lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN dalam rangka 
    restrukturisasi perusahaan adalah :
    1.1.    Penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan Pasal 16 D UU PPN yaitu penyerahan aktiva 
        yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan.
    1.2.    Penyerahan sebagian dari aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang 
        berhak atas Barang Kena Pajak tersebut.

2.  Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah :
    2.1.    Penyerahan aktiva dari debitor kepada Bank Kreditor dan atau BPPN melalui program 
        Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), 
        Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA) dan Jakarta Initiative (Prakarsa Jakarta) 
        adalah merupakan penyerahan yang bersifat sementara dan bukan untuk dimiliki.
    2.2.    Penyerahan aktiva dari Bank Kreditor dan atau BPPN dan atau melalui juru lelang kepada 
        pembeli sebenarnya.

3.  Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud pada 
    butir 2 adalah :
    3.1.    Pada saat penyerahan aktiva oleh Bank Kreditor dan atau BPPN dan atau melalui juru lelang 
        kepada pembeli sebenarnya.
    3.2.    Apabila aktiva tersebut tidak dialihkan atau tidak dijual oleh Bank Kreditor dan atau BPPN 
        dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak aktiva tersebut dialihkan ke Bank Kreditor dan atau 
        BPPN, maka Bank Kreditor dan atau BPPN dianggap telah menerima penyerahan BKP dan 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Tata cara penyetoran PPN yang terutang atas penyerahan BKP atau pengalihan aktiva adalah 
    sebagai berikut :
    4.1.    Pada saat terjadinya penyerahan sementara.
        4.1.1.  Penyerahan dari debitor kepada Bank Kreditor dan atau BPPN yang hanya bertindak 
            sebagai pembeli sementara belum merupakan penyerahan yang terutang PPN.
        4.1.2.  Atas penyerahan aktiva tersebut harus dibuatkan surat keterangan yang dikeluarkan 
            oleh Prakarsa Jakarta dan atau BPPN yang memuat :
            a.  pernyataan bahwa penyerahan dimaksud dilakukan dalam rangka 
                restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme IBRA/BPPN, INDRA, atau 
                Prakarsa Jakarta.
            b.  Jenis aktiva yang dialihkan
            c.  Tanggal pengalihan
    
            Surat keterangan dibuat minimal dalam rangkap 5 (lima) dengan rincian sebagai 
            berikut :
            -   Lembar ke-1 untuk debitor pemilik aktiva yang dialihkan
            -   Lembar ke-2 untuk Prakarsa Jakarta dan atau BPPN
            -   Lembar ke-3 untuk KPP dimana PKP Debitor pemilik aktiva berdomisili
            -   Lembar ke-4 dan ke-5 disimpan oleh Bank Kreditor dan atau BPPN untuk 
                kemudian diberikan kepada PKP Pembeli sebenarnya.

    4.2.    Pada saat terjadinya penyerahan dari Bank Kreditor dan atau BPPN dan atau melalui Juru 
        Lelang kepada pembeli sebenarnya.
        4.2.1.  Tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak Standar.
        4.2.2.  PPN yang terutang atas penyerahan BKP tersebut dihitung dari harga jual dan atau 
            harga lelang dan disetor seluruhnya dengan menggunakan SSP tersendiri dan 
            dilakukan oleh PKP pembeli.

            Dalam mengisi SSP untuk PPN yang disetor oleh PKP pembeli, perlu diperhatikan 
            hal-hal sebagai berikut :
            a.  Pada kolom nama dan alamat diisi nama dan alamat Bank Kreditor dan atau 
                BPPN yang menyerahkan BKP tersebut.
            b.  Pada kolom NPWP diisi dengan angka 0 (nol) pada 8 (delapan) digit pertama 
                dan kode Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP pembeli bertempat tinggal atau 
                berkedudukan.
            c.  Pada kolom "Wajib Pajak/Penyetor" disudut kanan bawah diisi nama, cap dan 
                NPWP pembeli BKP tersebut.

        4.2.3.  Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah 
            bulan terjadinya penyerahan BKP.

5.  Tata cara pelaporan pada SPT Masa PPN oleh PKP pembeli sebenarnya
    5.1.    PPN yang disetor oleh PKP pembeli adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
        dan bukti setoran (SSP) atas penyerahan BKP tersebut dianggap sebagai Faktur Pajak dan 
        dilaporkan pada SPT Masa PPN formulir 1195 B-1 dan pada SPT induk kolom D.1.2 paling 
        lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP. 
        Dalam hal pembelinya adalah Bank Kreditor dan atau BPPN maka PPN yang disetor tidak 
        dapat dikreditkan.

    5.2.    Pelaporan dilakukan dengan menyertakan Surat Keterangan lembar ke-4 yang dikeluarkan 
        oleh Prakarsa Jakarta dan atau BPPN.

6.  Perlakuan bagi pengalihan aktiva yang dilakukan dalam masa peralihan, yaitu masa 1 Januari 1998 
    sampai dengan 27 Mei 1999, adalah sebagai berikut :
    6.1.    Pada saat terjadinya penyerahan sementara (sesuai dengan ketentuan pada butir 4.1.)
    6.2.    Pada saat terjadinya penyerahan dari Bank Kreditor dan atau BPPN dan atau melalui Juru 
        Lelang kepada pembeli sebenarnya.
        6.2.1.  Atas pengalihan tersebut terutang PPN
        6.2.2.  Tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak Standar
        6.2.3.  Nilai Jual atau Penggantian dari pengalihan aktiva tersebut sudah termasuk PPN, 
            sehingga perhitungan PPN yang terutang atas pengalihan aktiva tersebut adalah 
            sebesar 10/110 X Nilai Jual/Penggantian.
        6.2.4.  PPN yang terutang atas pengalihan aktiva tersebut disetor seluruhnya dengan 
            menggunakan SSP tersendiri dan dilakukan oleh Bank Kreditor dan atau BPPN.  
            Dalam mengisi SSP untuk PPN yang disetor oleh Bank Kreditor dan atau BPPN, perlu 
            diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
            a.  Pada kolom nama dan alamat diisi nama dan alamat Bank Kreditor dan atau 
                BPPN yang menyerahkan BKP tersebut Q.Q PKP Pembeli.
            b.  Pada kolom NPWP diisi dengan angka 0 (nol) pada 8 (delapan) digit pertama 
                dan kode Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP pembeli bertempat tinggal atau 
                berkedudukan.
            c.  Pada kolom "Wajib Pajak/Penyetor" disudut kanan bawah diisi nama dan cap 
                Bank Kreditor dan atau BPPN.

    6.3.    Bagi Pembeli :
        a.  PPN yang terutang tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi pasal 9 ayat (9) 
            UU PPN tahun 1994. (Bukti asli SSP dianggap sebagai Faktur Pajak)
        b.  Harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak saat terjadinya pengalihan 
            aktiva tersebut. Apabila masa terjadinya telah lewat, maka PKP Pembeli harus 
            memperbaiki SPT Masa PPN dengan berpedoman pada Pasal 8 UU KUP Tahun 1994.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan, serta disebarluaskan kepada Wajib Pajak.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA