DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Oktober 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.52/1991

                        TENTANG

       PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI 
                DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEENAM IKAPI)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Keenam IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang 
PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat 
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor : 39704/A/A4/III/B/91 tanggal 4 Juli 
    1991;
b.  Departemen Agama dengan surat Nomor : P.III/KU.03.1/130/91 tanggal 25 Juli 1991.

Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku yang tercantum dalam Buku ini telah memenuhi 
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri 
Keuangan No. 396/KMK.04/1990 dan No. 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.52/1990 tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN-164).

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164.

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keenam 
IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha 
Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD