DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Maret 1998 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.42/1998

                        TENTANG

    PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/KMK.04/1998 TANGGAL 27 FEBRUARI 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
130/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh 
Dikurangkan Sebagai Biaya, maka untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :
1.  Yang dimaksud dengan Piutang Tak Tertagih Yang Dapat Dihapuskan adalah piutang usaha dari wajib 
    pajak sesuai dengan kegiatan usahanya masing-masing : bank, lembaga pembiayaan, industri, 
    dagang dan jasa lainnya.

2.  Persyaratan penghapusan piutang tak tertagih :
    a.  Wajib pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan 
        dalam Laporan Keuangan Komersial; dan
    b.  Wajib Pajak telah
        -   menyerahkan dan mendaftarkan gugatan perdata atas nama debitur serta jumlah 
            piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri; atau
        -   menyerahkan dan mendaftarkan penyelesaian penagihan atas nama debitur serta 
            jumlah piutang tak tertagih kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); 
            dan
    c.  Wajib pajak telah mengumumkan daftar nama debitur yang penyelesaian penagihannya telah 
        diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), 
        dalam suatu penerbitan tertentu seperti penerbitan intern pada asosiasi usaha tersebut atau 
        penerbitan lainnya; dan
    d.  Wajib pajak telah menyerahkan dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak, "Daftar 
        Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan" yang mencantumkan nama, alamat, NPWP, dan 
        jumlahnya (formulir terlampir).

Demikian untuk dilaksanakan dan disebar-luaskan kepada para wajib pajak yang berada di lingkungan unit 
kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER