DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.4/1996

                        TENTANG

            PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 (SERI PPh PS. 23 NOMOR 7)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 oleh
kantor cabang suatu badan usaha, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara
    desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan
    objek pemotongan PPh Pasal 23.

    Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal
    23 tersebut.

2.  Sesuai dengan prinsip di atas maka :
    a.  Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang 
        pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan
        dilaporkan oleh kantor pusat.
    b.  Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang 
        pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya pembayaran sewa kantor cabang,
        PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.

3.  Berkenaan dengan uraian di atas maka ketentuan mengenai pemusatan pelaksanaan pemotongan,
    penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan
    perpajakan.

Demikian agar dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162