DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.4/1995

                        TENTANG

               PERLAKUAN PPh BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL 
            DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL. (SERI PPh UMUM - 4)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 
Desember 1994 tentang perlakuan Pajak Penghasilan bagi perwakilan organisasi internasional dan pejabat
perwakilan organisasi internasional di Indonesia, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf 
    c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, menetapkan bahwa :
    1.1.    Organisasi internasional seperti tercantum pada lampiran Keputusan Menteri Keuangan 
        tersebut bukan sebagai Subjek Pajak dengan syarat tidak menjalankan usaha atau kegiatan 
        lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar konvensi atau perjanjian yang 
        disepakati bersama.
    1.2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional yang bekerja pada organisasi internasional seperti 
        tertera pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut, bukan Subjek Pajak dengan syarat-
        syarat :
        a). pejabat tersebut diangkat langsung oleh induk organisasi yang bersangkutan untuk 
            menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi internasional di Indonesia;
        b). bukan Warga Negara Indonesia;
        c). tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk 
            mendapatkan penghasilan lain di Indonesia.

2.  Organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak memenuhi 
    syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku, misalnya seorang pejabat perwakilan organisasi internasional memperoleh 
    penghasilan lain di luar penghasilan dari organisasi internasional tempat ia bekerja yaitu memperoleh 
    honor dari memberikan kursus bahasa Inggris, maka honor yang diterima tersebut wajib dipotong PPh 
    Pasal 21 atau PPh Pasal 26 ayat (1) huruf d.

3.  Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini, maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor: SE-11/PJ.31/1992 tanggal 14 Mei 1992 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER