DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.33/2003

                        TENTANG

    PEMBEKUAN IZIN DUA AKUNTAN PUBLIK DAN PEMBEKUAN IZIN USAHA DUA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembekuan Izin atas nama 2 (dua) 
Akuntan Publik dan Pembekuan Izin Usaha 2 (dua) Kantor Akuntan Publik (KAP) bersama ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-163/KM.6/2003 tanggal 7 Mei 2003 tentang 
        Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs. Henricus Budiman Halim dan Pembekuan Izin Usaha 
        KAP Drs. H.B. Halim;
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-164/KM.6/2003 tanggal 7 Mei 2003 tentang 
        Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs. Ruchiat Atmaleksana dan Pembekuan Izin Usaha KAP 
        Drs. Ruchiat Atmaleksana.

2.  Jangka waktu pembekuan sebagaimana tersebut angka 1 huruf b adalah 6 (enam) bulan dan angka 
    1 huruf a adalah selama 9 (sembilan) bulan terhitung mulai tanggal 7 Mei 2003.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa semua jasa Akuntan Publik dan 
    atau Kantor Akuntan Publik di bidang jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja, audit 
    khusus dan jasa non atestasi yang termasuk dalam hal ini adalah konsultasi perpajakan, selama 
    yang bersangkutan dalam status Pembekuan Izin Akuntan Publik dan Izin Usaha KAP tidak dapat 
    diterima untuk kepentingan perpajakan.

4.  Semua jasa Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik tersebut yang diberikan selama yang 
    bersangkutan dan atau KAP yang bersangkutan dalam masa pembekuan izin, yang telah dimasukkan 
    untuk kepentingan perpajakan oleh Wajib Pajak pengguna jasa Akuntan Publik dan atau Kantor 
    Akuntan Publik tersebut harus dinyatakan sebagai tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan harus 
    diteliti kembali untuk menentukan kelengkapan administrasi perpajakan Wajib Pajak tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO