DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Juli 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.32/1991

                               TENTANG

        NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA , PPN BM DAN PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 657/KMK.014/1991 tanggal 29 Juni 
1991 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1991 
(fotocopy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Ketetapan Nilai Kurs tersebut berlaku untuk bulan Juli, Agustus dan September 1991.

2.  Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 657/KMK.014/1991 tersebut maka Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah 
    Kurs Harian Valuta Asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan Kurs Rupiah 
    terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD