DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.24/1996

                        TENTANG

               RALAT KE 2 KEP-58/PJ.1/1996 TANGGAL 31 MEI 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan penambahan dan perubahan lainnya pada Laporan Penerimaan Pajak (LPP) II, maka perlu 
diadakan ralat pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-58/PJ.1/1996 tanggal 31 Mei 1996 
(terlampir). Ralat pada formulir LPP II di KPP dan Kanwil huruf H. (Rincian Pajak Final) disebabkan karena 
adanya penambahan objek pengenaan PPh Final atas Penghasilan Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Jasa 
Pelayaran Luar Negeri serta pengelompokan tersendiri atas penerimaan dari PPh Orang Pribadi Luar Negeri 
eks Fiskal Luar Negeri pada Rincian Penerimaan PPh Orang Pribadi Luar Negeri.

Selain ralat di atas perlu diatur pembukuan penerimaan PPh dalam Masa transisi. Dalam penyetoran jenis 
pajak final selain menggunakan formulir SSP Final juga menggunakan SSP Umum, misalnya pada penerimaan 
PPh dari Persewaan Tanah dan Bangunan dan Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri, yaitu penyetoran 
yang dilakukan oleh pemungut pajak. Untuk penyetoran yang menggunakan formulir SSP Final yaitu untuk 
penyetoran yang dilakukan sendiri oleh penyewa, penerima jasa Pelayaran dan lain-lain tidak menjadi 
masalah karena telah ditampung pada MAP dan kode setoran tersendiri, sedangkan bagi Pemungut Pajak yang 
menggunakan SSP Umum perlu diatur mengenai MAP dan Kode Setoran dari penyetoran pajak yang 
dipungutnya.

Mengingat bahwa tidak dapat digunakan MAP dan Kode Setoran yang sama dengan MAP dan Kode Setoran 
pada pemungutan final, untuk itu penggunaan MAP dan Kode Setoran diatur sebagai berikut :
-----------------------------------------------------------------------------------------------
        Perihal             MAP     Kode Setoran
-----------------------------------------------------------------------------------------------
-   Persewaan Tanah dan Bangunan 
    yang dipungut oleh Pemungut     0113            I
-   Penghasilan Jasa Pelayaran 
    Dalam Negeri dan Luar Negeri        0112            I
-----------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO