DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Februari 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 12/PJ.2/1989

                               TENTANG

             LAPORAN KIP DIBIDANG PL PADA RAPIM TGL.16-18 FEBRUARY 1989

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan kesepakatan pada waktu Rapim tanggal 17 February 1989, bersama ini kami sampaikan 
kompilasi laporan Kepala Inspeksi Pajak untuk digunakan sebagai bahan analisa.

Beberapa catatan perlu kami berikan sebagai berikut :

1.  Jumlah WP terdaftar.
    -   Angka-angka dalam kolom 3, 4, dan 5 perlu dicek kembali sebab tidak cocok dengan angka-
        angka yang dilaporkan dalam KPL.KW, untuk ini harap diperhatikan SE-26/PJ.2/1988 tanggal 
        27-7-1988 tentang "Kriteria WP Efektif dan non Efektif".
    -   Jumlah karyawan pada kolom 6 supaya diisi (bagi yang belum mengisi).
    -   Jumlah pemberi kerja untuk kantor-kantor Inspeksi Pajak tertentu yang lebih rendah dari 
        pada jumlah WP Badan atau lebih besar (misalnya 2 kali) supaya diberi alasan/catatan.

2.  Efektifitas Pembayaran Masa
    -   Diminta perhatian agar terus-menerus menyoroti dan berusaha meningkatkan prosentasi 
        efektifitas pembayaran masa, terutama terhadap kantor-kantor Inspeksi Pajak yang dibawah 
        rata-rata nasional.

3.  Rata-rata Pembayaran Masa
    -   Angka-angkanya perlu dicek kembali (kolom 3, 4, dan 5)
    -   Perlu diteliti rata-rata pembayaran antar kantor-kantor Inspeksi Pajak dalam satu Kanwil.

4.  Kepatuhan Pengembalian SPT.
    -   Secara umum kepatuhan mengembalikan SPT menurun, kecuali untuk kantor-kantor Inspeksi 
        Pajak; Jakarta Pusat Lima, Bandung Barat, Semarang Timur, Semarang Barat, Purwokerto, 
        Surakarta, Jember, Pontianak, Jakarta Utara Satu dan Jakarta Barat Satu.

5.  Penerbitan SPT (Pasal 7 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a KUP)
    -   Jumlah penerbitan STP supaya dikaitkan dengan kepatuhan memasukan SPT. Terdapat kantor 
        Inspeksi Pajak yang kepatuhan memasukan SPT nya baik tetapi jumlah penerbitan STP nya 
        rendah, seperti Jakarta Pusat Lima dan Purwokerto. 
        Terdapat Kantor Inspeksi Pajak yang penerbitan STP nya tinggi tetapi kepatuhannya rendah 
        seperti Cirebon.

6.  Ekstensifikasi PPh Pasal 23/26
    -   Terdapat beberapa kantor Inspeksi Pajak yang belum melaksanakannya.
    -   Intensifikasi supaya secara sungguh-sungguh disoroti ditiap-tiap kantor Inspeksi Pajak karena 
        potensinya cukup besar.

7.  Lain-lain
    -   Perlu perhatian khusus terhadap hal-hal yang berkenaan dengan :
    -   Pengawasan pembayaran masa yang dilakukan oleh Bendaharawan.
    -   Pengawasan pemilik Mercy.
    -   Intensifikasi WP-WP jenis usaha kayu lapis .
    -   Intensifikasi WP-WP yayasan.
    -   Intensifikasi PPh Pasal 21.
    -   Pengawasan WP-WP besar buku Tabelaris.

Selain hal tersebut diatas sesuai dengan kesepakatan kita bersama, diminta agar dalam minggu kedua dalam 
bulan Maret 1989, perbaikan/pembetulan angka-angka ataupun yang belum diisi dapat dipenuhi sebagaimana 
mestinya dan secepatnya ke Kantor Pusat.

Laporan ini akan digunakan sebagai ukuran produktivitas/prestasi dari masing-masing kantor Inspeksi Pajak 
dalam memasuki tahun 1989/1990.

Demikian untuk dapat perhatian Saudara, dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. WAHONO