tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-128/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

NOMOR **SE-52/PJ/2010** TENTANG UPDATING NOMOR

SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)/SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) 

SEHUBUNGAN DENGAN DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN) 

KE SIDJP/SIPMOD


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Sehubungan dengan diperlukannya pengaturan terkait dengan penguatan tata kelola atas prosedur updating nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) sehubungan dengan distribusi data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke SIDJP/SIPMOD, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Direktur Pajak Nomor **SE-52/PJ/2010** tentang Updating Nomor Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) sehubungan dengan Distribusi Data Modul Penerimaan Negara ke SIDJP/SIPMOD, terkait dengan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

1.

Mengubah point 3 sehingga menjadi:

 

3.

Permintaan perubahan data update nomor kohir SKP/STP diajukan oleh Seksi Penagihan sebagai pihak otorisator perubahan data dan diteruskan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk dilakukan verifikasi pembayaran atas nomor SKP/STP terkait, Atas pembayaran SKP/STP yang telah di verifikasi dan disetujui untuk dilakukan perubahan data update nomor kohir SKP/STP akan diteruskan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi (Seksi PDI) untuk dilakukan perubahan data.

 

 

2.

Mengubah point 5 sehingga menjadi:

 

5.

Dalam hal perubahan nomor ketetapan tidak dapat dilakukan oleh Seksi PDI, petugas Operator Console (OC) meneruskan permintaan perubahan data ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit TIP) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-100/PJ/2010** tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD dan SISMIOP.

 

 

3.

Mengubah Tata Cara Update Data Nomor Kohir SKP/STP sehingga menjadi sebagaimana lampiran I Surat Edaran ini.

 

 

4.

Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-52/PJ/2010** tanggal 9 April 2010.

 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2010

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

Tembusan :

1.
2.
3.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
Kepala PPDDP.

@liendza_timtkb, 15/03/2018