DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 122/PJ.1/1995

                        TENTANG

              PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-479/MK/1995 tanggal 7 Agustus 
1995 dan S-565/SJ/1995 tanggal 9 Nopember 1995 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan
ini diminta perhatian Saudara atas beberapa hal sebagai berikut :

1.  Selaras dengan Instruksi Presiden Nomor : 1 Tahun 1995 untuk meningkatkan efisiensi dan daya 
    saing ekonomi nasional, mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat perlu diperbaiki
    dan ditingkatkan. Pelayanan aparatur pemerintah tersebut termasuk juga pelayanan perpajakan. 
    Mutu pelayanan perpajakan kepada masyarakat tersebut harus ditingkatkan dengan berpedoman pada 
    kriteria yang dituangkan dalam Surat Keputusan MENPAN Nomor : 81/1993 tentang Pedoman 
    Tatalaksana Pelayanan Umum, antara lain :
    a.  sederhana, dalam arti mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit dan mudah dipahami 
        masyarakat;
    b.  adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, biaya dan waktu 
        penyelesaian pelayanan, serta kejelasan dan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-
        masing pihak;
    c.  keamanan dan kenyamanan serta memberikan kepastian hukum;
    d.  terbuka, dalam arti diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat;
    e.  efisien dan ekonomis;
    f   adil dan merata.

2.  Pelayanan perpajakan kepada masyarakat perlu diberikan dengan mudah, lancar, cepat dan tidak 
    berbelit-belit serta efisien dan ekonomis. Selain dapat meningkatkan citra aparat perpajakan sebagai
    bagian dari abdi masyarakat, peningkatan mutu pelayanan juga dapat meningkatkan kepatuhan
    masyarakat terhadap ketentuan perpajakan. Bagi dunia usaha, pelayanan yang baik tersebut akan 
    mengurangi ekonomi biaya tinggi sehingga mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing untuk
    menghadapi perdagangan bebas ASEAN dan dunia.

3.  Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses pengkajian ulang dampak inefisiensi setiap 
    ketentuan perpajakan yang mempunyai muatan pelayanan, semua aktivitas pelayanan supaya 
    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap upaya atau percobaan untuk mempersulit 
    atau mengurangi mutu pelayanan akan dipantau terus-menerus.

4.  Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan tersebut, termasuk menghilangkan berbagai prosedur
    yang tidak perlu yang justru akan memberatkan/menimbulkan hambatan pelayanan kepada 
    masyarakat, diminta agar Saudara menginventarisir peraturan-peraturan yang kurang mendukung 
    peningkatan mutu pelayanan dimaksud untuk ditinjau kembali. Untuk hal ini agar Saudara 
    memberikan saran yang konstruktif.

5.  Pembentukan lingkungan dan suasana kerja dengan semangat serta tekad pelaksanaan dan 
    pengamanan disiplin nasional akan membantu peningkatan mutu pelayanan dimaksud. Untuk itu,
    budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja serta ketentuan lainnya sebagaimana dijelaskan 
    dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-115/PJ.1/1995 tanggal 16 Nopember 1995
    supaya dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.

6.  Untuk mempertahankan mutu pelayanan yang baik kepada masyarakat, perlu secara terus-menerus
    dilakukan pembinaan mental dan perilaku serta peningkatan kemampuan aparat menuju 
    profesionalisme di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

7.  Pengawasan melekat perlu selalu ditingkatkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan
    jabatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat meresahkan masyarakat 
    sehingga dapat merusak citra seluruh aparat Direktorat Jenderal Pajak yang bersih dan berwibawa.
    Akhir-akhir ini pimpinan Direktorat Jenderal Pajak masih selalu menerima informasi tentang adanya 
    penyalahgunaan wewenang dan tindakan melampaui batas (over acting) lainnya oleh oknum-oknum 
    Petugas Pajak yang meresahkan masyarakat baik pada hari kerja maupun di luar hari kerja. Hal ini
    agar sungguh-sungguh mendapat perhatian dari semua Kepala Kantor di unit kerja masing-masing.

8.  Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak akan menindak tegas oknum Pegawai Pajak yang terbukti 
    melakukan pelanggaran/menyalahgunakan wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd.

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO