DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.53/1997

                        TENTANG

                      BEA METERAI ATAS AKTA KREDIT KUKESRA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah dilakukan kerjasama antara Yayasan Dana Sejahtera Mandiri dengan 
BKKBN dan PT. Bank Negara Indonesia (persero), serta kerjasama antara PT. Bank Negara Indonesia 
(persero) dengan PT. Pos Indonesia (persero), untuk memasarkan Kredit Usaha Kesejahteraan Rakyat 
(KUKESRA) dengan sasaran kelompok Pra Sejahtera dan Sejahtera I  non IDT, dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 302/KMK.04/1996 tanggal 31 Mei 
    1996 (terlampir) dengan memperhatikan surat direksi PT. Bank Negara Indonesia (persero) nomor : 
    PKR/3/454 tanggal 8 april 1997, pelaksanaan penyaluran dana KUKESRA adalah sebagai berikut :
    a.  Akta KUKESRA sebagai perjanjian kredit induk dibuat secara kolektif antara kepala kantor 
        pos yang bertindak sebagai kuasa dari PT. Bank Negara Indonesia (persero) dengan kepala 
        kantor BKKBN kabupaten/kotamadya sebagai kuasa daripada ketua kelompok penerima 
        KUKESRA dengan dilampiri daftar nama-nama kelompok penerima KUKESRA.
    b.  Perjanjian kredit dibuat antara kepala kantor pos sebagai kuasa dari PT. Bank Negara 
        Indonesia (persero) dengan ketua kelompok selaku kuasa anggota kelompok penerima 
        kredit, dengan dilampiri daftar nama anggota kelompok.
    c.  Perjanjian kredit beserta lampirannya merupakan lampiran dari akta KUKESRA 
        (perjanjian kredit induk).
    d.  Dalam rangka penyaluran kredit KUKESRA, pengenaan bea meterai sebesar Rp. 2.000,00 
        (dua ribu rupiah) hanya dikenakan pada akta KUKESRA (perjanjian kredit induk), sedangkan 
        perjanjian kredit yang merupakan dokumen lampiran dari akta KUKESRA tidak dikenakan 
        bea meterai.

2.  Sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea 
    Meterai yang menyatakan pembuat/pemegang dokumen berkewajiban melunasi bea meterai yang 
    terutang, maka PT. Bank Negara Indonesia (persero) atau PT. Pos Indonesia (persero) sebagai 
    penyalur kredit dan sebagai pemegang akta KUKESRA berkewajiban melunasi bea meterai yang 
    terutang atas akta kolektif tersebut dengan bea meterai rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

    Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER