DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.53/1996

                        TENTANG

         PENUNJUKAN PERUSAHAAN OPERATOR TELEPON SELULAR SEBAGAI PEMUNGUT PPN ATAS IMPOR 
           DAN/ATAU PENYERAHAN PESAWAT TELEPON SELULAR (SERI PPN 32-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 238/KMK.04/ 1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
Penunjukan Perusahaan Operator Telepon Selular sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor 
dan/atau Penyerahan Pesawat Telepon Selular, dengan ini diberikan penegasan serta petunjuk 
pelaksanaannya sebagai berikut :

1.  Perusahaan operator telepon selular adalah perusahaan yang dalam operasinya melakukan kegiatan 
    sebagai berikut :
    a.  menjual dan mengaktifkan pesawat telepon selular baik langsung maupun tidak langsung 
        kepada calon pelanggan.
    b.  mengaktifkan pesawat telepon selular yang dibawa sendiri oleh calon pelanggan.

2.  Pesawat telepon selular yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilainya oleh perusahaan operator 
    telepon selular adalah pesawat yang akan diaktifkan oleh perusahaan operator telepon selular.

3.  Perusahaan operator telepon selular sebelum mengaktifkan pesawat telepon selular, harus meneliti 
    apakah pesawat tersebut sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya atau belum dengan jalan 
    meminta Faktur Pajak yang bersangkutan.

4.  Atas pesawat telepon selular yang belum dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, perusahaan operator 
    telepon harus memungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebelum mengaktifkannya.

5.  Dasar Pengenaan Pajak
    a.  Dalam hal yang diserahkan adalah pesawat telepon selular milik perusahaan operator telepon 
        selular sendiri kepada calon pelanggan, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah harga jual.
    b.  Dalam hal calon pelanggan membawa pesawat telepon selularnya sendiri dan tidak disertai 
        dengan Faktur Pajak, maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Rp.4.000.000.  (empat juta 
        rupiah) atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp.400.000.- (empat ratus ribu 
        rupiah).

6.  Tata Cara Pemungutan
    a.  Perusahaan operator telepon selular memungut PPN atas :
        1.  Penjualan pesawat telepon selular milik sendiri.
        2.  Pesawat telepon selular yang akan diaktifkan yang dibawa sendiri oleh calon 
        pelanggan yang tidak disertai dengan Faktur Pajak.
    b.  Perusahaan operator telepon selular membuat Faktur Pajak baik untuk penjualan pesawat 
        milik sendiri maupun untuk pesawat yang dibawa sendiri oleh calon pelanggannya untuk 
        diaktifkan yang belum didukung dengan Faktur Pajak.

7.  Pelaporan
    Perusahaan operator telepon selular wajib melaporkan secara bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak 
    seluruh jumlah nomor pesawat telepon selular yang telah diaktifkan.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER