DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Juli 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.42/1993

                        TENTANG

            PERLAKUAN PPh ATAS DIVIDEN ATAU BAGIAN KEUNTUNGAN 
                   YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk menghindari keragu-raguan tentang perlakuan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh tahun 1984 dengan ini 
disampaikan kepada Saudara rekaman Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
S-583/KMK.04/1993 tanggal 18 Mei 1993 kepada Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, yang intinya sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh tahun 1984, dividen atau bagian keuntungan 
    yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi atau BUMN/BUMD dari 
    penyertaan modal pada badan usaha lainnya yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku, tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.

    Berdasarkan kententuan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991, penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang 
    pembentukannya telah disetujui Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang bersumber dari dana 
    pensiun dalam bentuk obligasi, saham, sertifikat yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia tidak 
    termasuk sebagai objek pajak.

2.  Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, pengecualian dividen atau bagian keuntungan obyek PPh 
    dirumuskan secara limitatif, terbatas pada dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau 
    diperoleh Perseroan Terbatas, Koperasi, atau BUMN/BUMD. Meskipun Dana Pensiun memiliki status 
    sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 11 tahun 1992, namun karena 
    Dana Pensiun bukan merupakan Perseroan Terbatas, bukan Koperasi dan bukan pula BUMN/BUMD 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, maka dividen atau bagian 
    keuntungan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun dari penyertaan modal pada badan usaha lain 
    yang didirikan di Indonesia tetap merupakan obyek Pajak Penghasilan.

3.  Dividen yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang berasal dari penanaman modal, yang 
    dananya bersumber dari dana pensiun dalam bentuk saham atau sertifikat saham yang 
    diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 566/KMK.04/1991, tidak merupakan obyek Pajak Penghasilan. Pengecualian tersebut 
    dilakukan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan 
    Pajak (KPP) dimana Dana Pensiun terdaftar

Demikian agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER