DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 11/PJ.3/1991

                        TENTANG

                        PPh PENGELOLA DANA PENSIUN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 566/KMK.04/1991 
tanggal 19 Juni 1991 tentang Bidang-bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada 
Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan, yang berlaku surut sejak 
tanggal 1 Januari 1991.

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 566/KMK.04/1991 tersebut, maka Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 250/KMK.011/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1033/KMK.013/1988 
dinyatakan tidak berlaku lagi mulai tahun pajak 1991, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang 
oleh Pengelola Dana Pensiun yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan harus berdasarkan 
ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 tersebut. 

Sehubungan dengan itu, dengan ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :
1.  Pengelola dan Modal Dana Pensiun
    a.  Yang dimaksud dengan Pengelola Dana Pensiun dapat berbentuk yayasan, badan dana 
        pensiun, dan badan hukum lainnya, yang merupakan subyek pajak badan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang PPh 1984. Adapun yang diberikan fasilitas 
        perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut 
        adalah terbatas kepada dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri 
        Keuangan.
    b.  Fasilitas perpajakan dimaksud diberikan hanya apabila modal yang ditanamkan berasal dari 
        dana pensiun, yaitu dana yang berasal dari iuran karyawannya dan pemberi kerja 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang PPh 1984.

2.  Perbedaan Ketentuan Lama dan Baru
    a.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 250/KMK.011/1985 sebagaimana telah 
        disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1033/KMK.013/ 1988, 
        penghasilan dana pensiun yang tidak termasuk sebagai obyek PPh adalah penghasilan yang 
        diterima atau diperoleh dari penanaman modal di bidang-bidang :
        a.  deposito berjangka pada Bank;
        b.  tanah dan bangunan;
        c.  sertifikat saham atau sertifikat dana yang diperdagangkan di luar bursa;
        d.  efek yang tercatat atau terdaftar di pasar modal.

    b.  Sedangkan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/ 1991 
        tersebut, maka penghasilan dana pensiun yang tidak termasuk sebagai obyek PPh adalah 
        penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penanaman modal yang bersumber dari dana
        pensiun dalam bentuk :
        a.  deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada Bank dan Lembaga 
            Keuangan Bukan Bank di Indonesia; dan 
        b.  obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

    Dengan demikian maka terhitung mulai tahun pajak 1991, penghasilan yang diterima atau diperoleh 
    dari penanaman modal di bidang tanah dan bangunan merupakan obyek Pajak Penghasilan.

3.  Yayasan selaku Pengelola Dana Pensiun
    Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 tersebut ditegaskan bahwa 
    walaupun dana pensiun dikelola oleh badan yang berbentuk yayasan (Yayasan Dana Pensiun), 
    apabila memperoleh atau menerima penghasilan di luar yang diberikan pengecualian sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan tersebut maka penghasilan dimaksud tetap merupakan obyek 
    Pajak Penghasilan.
    Pasal tersebut menegaskan bahwa Yayasan Dana Pensiun tidak tergolong sebagai Yayasan yang 
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j dan i Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

4.  Pembayaran PPh Pasal 25
    Mengingat Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 1991, maka 
    Pengelola Dana Pensiun yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal yang ditanam di 
    bidang tanah dan bangunan, yang sampai dengan tanggal 3 Desember 1990 atas penghasilan tersebut 
    tidak dikenakan Pajak Penghasilan, sejak tanggal 1 Januari 1991 dikenakan Pajak Penghasilan. Oleh 
    karena itu, Pengelola Dana Pensiun yang bersangkutan harus melakukan penyesuaian jumlah 
    pembayaran PPh Pasal 25 untuk tahun 1991. Kepada mereka agar diberitahukan mengenai hal ini.

5.  Pemotongan PPh Pasal 23
    Penghasilan dari modal yang ditanam dalam bentuk tanah dan bangunan berupa sewa dan 
    penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23.
    Sehubungan dengan hal itu perlu ditegaskan, bahwa untuk kemudahan administrasi bagi Pengelola 
    Dana Pensiun maupun bagi Badan-badan yang  wajib memotong PPh Pasal 23, maka untuk masa 
    pajak Januari s/d Juli 1991 dibenarkan untuk tidak dipotong PPh Pasal 23. Sedangkan mulai masa 
    pajak Agustus 1991 Badan-badan tersebut berkewajiban memotong PPh Pasal 23 atas sewa dan 
    imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta berupa tanah dan bangunan yang dibayarkan atau
    terutang kepada Pengelola Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
    Hal tersebut di atas hendaknya Saudara beritahukan pula kepada badan-badan yang menyewa tanah
    dan bangunan milik Pengelola Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD