DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.31/1992 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini dikirimkan kepada Saudara foto copy Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 beserta lampirannya. Para pejabat perwakilan organisasi internasional bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan sepanjang yang bersangkutan diangkat langsung oleh induk organisasi yang bersangkutan, bukan sebagai Warga Negara Indonesia dan di Indonesia hanya berpenghasilan semata-mata dari organisasi internasional tersebut. Jika seorang pejabat perwakilan organisasi internasional memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan dari organisasi internasional tempat ia bekerja, maka penghasilan lain tersebut merupakan Obyek Pajak Penghasilan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD