DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.24/1996

                               TENTANG

  PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-78/PJ.1/1996 TANGGAL 15 JULI 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996 
tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.1/1996 tentang Perubahan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.24/1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/
Pemungutan Pajak Penghasilan.

Beberapa hal dalam keputusan tersebut yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.  Terdapat 9 (sembilan) bentuk formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang melengkapi 
    43 (empat puluh tiga) bentuk formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang telah diatur 
    pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.1/1995 tanggal 28 Pebruari 1996, terdiri 
    dari 8 (delapan) bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, 1 
    (satu) bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, dan 3 (tiga) bentuk Surat Keterangan 
    Bebas Pajak Penghasilan.
2.  Agar pengisian formulir memperhatikan petunjuk pengisian yang tercantum pada halaman belakang 
    masing-masing formulir (kecuali bentuk formulir pencabutan SKB Pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak 
    mencantumkan petunjuk pengisiannya). Prosedur penerbitan formulir pemotongan/pemungutan Pajak 
    Penghasilan yang tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-78/PJ.1/1996 
    tanggal 15 Juli 1996 mengikuti ketentuan yang berlaku dengan penyesuaian seperlunya.
3.  Agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan menggandaan formulir sendiri sesuai 
    kebutuhan, dan memberi penyuluhan tentang tata cara pengisian dan pelaporan formulir-formulir   
    tersebut kepada para Wajib Pajak yang memerlukannya.

Demikian agar  dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO