DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.24/1995

                        TENTANG

    TATA CARA PENGISIAN DAN PROSEDUR PENERBITAN STP DAN SKP DALAM MASA TRANSISI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dikeluarkannya SE-07/PJ.24/1995 tanggal 10 Pebruari 1995 tentang Bentuk Formulir STP 
dan skp. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang 
Mewah, bersama ini diberikan penegasan dalam masa transisi sebagai berikut :

a.  Dalam masa transisi sampai dengan selesainya program komputer yang baru maka penerbitan skp. 
    Pajak Penghasilan masih tetap menggunakan formulir lama dengan program komputer yang sekarang 
    masih berlaku.

b.  Untuk masa pajak 1995 (penerbitan STP/skp) Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah agar dilakukan secara manual dengan menggunakan 
    formulir baru sampai selesainya program komputer yang baru.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO