DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  28 Maret 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.222/1984

                        TENTANG

    PEMBETULAN KESALAHAN KETIK PADA ANGKA ROMAWI II SE-08/PJ.222/1984 TANGGAL 15 MARET 1984 
                      (SERI PPh PASAL 23-04)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa dalam Surat Edaran tanggal 15 Maret 1984 No. SE-08/PJ.222/1984 perihal 
Jasa tekhnik dan jasa manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 
(Seri PPh Pasal 23-03) terdapat kesalahan ketik pada kalimat yang tertera pada angka Romawi II yang perlu 
dibetulkan. Setelah dilakukan pembetulan kalimat pada angka Romawi II tersebut berbunyi sebagai berikut :
Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam 
melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").

Demikian, kesalahan ketik tersebut dibetulkan.



A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY