DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Homepage : http://www.pajak.go.id
Telepon 5250208-5251609
5262880
Faksimile 584792
Sifat
: Segera
16 Maret 2007
Lampiran
: Satu set
Yth.
1. Para kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak.
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : SE-11/PJ./2007
TENTANG
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEREKAMAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PPN, APT MASA PPh
DAN SPT TAHUNAN PPh
Dalam rangka meningkatkan kualitas data dan pengawasan proses perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh, bersama ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Melakukan inventarisasi SPT yang belum direkam dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan dalam SIP/SIPMOD maupun SIDJP dan mencetak daftar rekapitulasinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
2.
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana butir 1 di atas, KPP melaksanakan penyelesaiaan perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perekaman SPT yang berlaku.
3.
Mengawasi pelaksanaan penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh dengan tujuan sebagai berikut :
a.
Memastikan SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh telah direkam seluruhnya;
b.
Memastikan seluruh elemen telah direkam;
c.
Memastikan data hasil perekaman memiliki kualitas yang baik.
4.
Untuk perekaman SPT Masa Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya, SPT Tahunan Tahun Pajak 2005 dan sebelumnya yang sampai saat ini belum selesai direkam, diintruksikan untuk dilakukan oleh pihak luar (outsourcing) dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang diatur dalam Lampiran II.
5.
Melaporkan hasil kegiatan pada butir 4 di atas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, dengan mekanisme sebagai berikut :
a.
Pengawasan penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIP/SIPMOD maupun SIDJP yang telah disediakan.
b.
Laporan hasil perekaman per jenis SPT dan rekapitulasinya dapat dilihat dan dicetak melalui Menu Monitoring Hasil Perekaman Lampiran SPT (Lampiran III).
6.
Seluruh unit kerja dapat melakukan pengawasan penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh melalui internet portal DJP dalam menu Aplikasi dan sub menu Data Unit Kerja.
7.
Perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh oleh pihak luar diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2007.
Perlu disampaikan bahwa penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh ini akan menjadi salah satu dasar pengukuran kinerja bagi semua unit kerja DJP.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.